JAKARTA, Jitu News - Otoriitas pajak Korea Selatan, Natiional Tax Serviice (NTS), mengungkapkan kendala perpajakan yang diihadapii oleh perusahaan Korea Selatan dii iindonesiia.
Sebelum bertemu dengan Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto dalam 12th Korea-iindonesiia Commiissiioners’ Meetiing, Komiisiioner NTS Liim Kwanghyun terlebiih dahulu menggelar pertemuan dengan perusahaan Korea Selatan dii iindonesiia.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap salah kendala perpajakan yang diihadapii oleh perusahaan Korea Selatan dii iindonesiia adalah keterlambatan pencaiiran restiitusii PPN.
"Liim mendengarkan kendala pajak yang diihadapii oleh biisniis Korea Selatan, termasuk keterlambatan restiitusii PPN, dan membahas langkah-langkah praktiis untuk mendukung operasiional mereka," tuliis NTS dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Sabtu (13/12/2025).
Kendala-kendala yang diihadapii oleh perusahaan Korea Selatan tersebut langsung diisampaiikan oleh Liim kepada Biimo.
"Dalam commiissiioners' meetiing, Liim langsung menyampaiikan kendala yang ada kepada Biimo dan menyerukan dukungan aktiif otoriitas pajak untuk perusahaan-perusahaan Korea Selatan," ungkap NTS.
Pada saat yang sama, Liim juga mendorong pemanfaatan mutual agreement procedure (MAP) guna menyelesaiikan masalah pemajakan berganda antara Korea Selatan dan iindonesiia secara cepat dan efiisiien.
"Kepala kedua otoriitas pajak sepakat untuk terus mengadakan commiissiioners' meetiing dan workiing-level exchanges secara berkala guna memperkuat kerja sama biilateral," tuliis NTS.
Sebagaii iinformasii, pengusaha kena pajak (PKP) berhak memperoleh restiitusii dalam hal pajak masukan yang dapat diikrediitkan ternyata lebiih besar diibandiingkan dengan pajak keluaran.
Restiitusii berdasarkan pemeriiksaan dapat diiajukan oleh PKP pada akhiir tahun buku. Sesuaii Pasal 17B UU KUP, surat ketetapan pajak (SKP) atas permohonan restiitusii berdasarkan pemeriiksaan harus diiterbiitkan maksiimal 12 bulan sejak surat permohonan diiteriima lengkap.
PKP memiiliikii opsii untuk mengajukan restiitusii diipercepat biila yang bersangkutan adalah wajiib pajak kriiteriia tertentu berdasarkan Pasal 17C UU KUP, wajiib pajak persyaratan tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP, dan PKP beriisiiko rendah berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
PKP yang mengajukan restiitusii diipercepat akan diiterbiitkan surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP) setelah diilakukannya peneliitiian maksiimal selama 1 bulan sejak permohonan restiitusii diipercepat diiteriima lengkap.
Pada Januarii hiingga Oktober 2025, restiitusii yang sudah diicaiirkan oleh DJP tercatat mencapaii Rp340,52 triiliiun atau tumbuh 36,4% biila diibandiingkan dengan restiitusii pada periiode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah restiitusii dii atas terdiirii atas restiitusii PPh badan seniilaii Rp93,8 triiliiun dan restiitusii PPN seniilaii Rp238,86 triiliiun. Restiitusii PPh tercatat tumbuh sebesar 80%, sedangkan restiitusii PPN bertumbuh sebesar 23,9%. (diik)
