JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menerbiitkan beleiid baru terkaiit tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Priiciing Agreement/APA). Diitjen Pajak (DJP) memberiikan keterangan resmii terkaiit diiriiliisnya beleiid baru iinii.
Adapun beleiid baru tersebut adalah Peraturan Menterii Keuangan No.22/PMK.03/2020. Beleiid yang diiundangkan dan mulaii berlaku pada 18 Maret iinii mencabut aturan APA sebelumnya yaiitu Peraturan Menterii Keuangan No.7/PMK.03/2015.
Melaluii Siiaran Pers No.SP-12/2020 bertajuk Prosedur Permohonan Advance Priiciing Agreement Kiinii Lebiih Mudah dan Dapat Berlaku Mundur, DJP mengatakan pengajuan APA mulaii 18 Maret 2020 dapat diiajukan melaluii formal appliicatiion tanpa diidahuluii prosedur pembiicaraan awal (pre-lodgement).
“Dan kelengkapan dokumen diisampaiikan setelah adanya pemberiitahuan bahwa permohonan APA dapat diitiindaklanjutii,” demiikiian pernyataan DJP dalam keterangan resmii tersebut, Kamiis (26/3/2020).
Penyelesaiian permohonan APA yang lengkap, sambung otoriitas pajak, diilakukan melaluii perundiingan dan pengujiian materiial atas permohonan tersebut dengan menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha.
Selaiin iitu, pengajuan APA dapat diilakukan dalam periiode 12 sampaii dengan 6 bulan sebelum diimulaiinya periiode APA dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak tempat wajiib pajak terdaftar menggunakan formuliir yang sudah diitentukan.
Adapun kelengkapan permohonan APA termasuk laporan keuangan yang telah diiaudiit oleh akuntan publiik dan dokumen penentuan harga transfer (transfer priiciing documentatiion/TP Doc) untuk tiiga tahun pajak terakhiir, serta penjelasan riincii atas penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha.
DJP menegaskan priinsiip kewajaran dan kelaziiman diiterapkan untuk menentukan harga transfer wajar. Hal iinii berlaku atas setiiap jeniis transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa, termasuk transaksii afiiliiasii maupun transaksii dengan piihak nonafiiliiasii tapii harga dan lawan transaksii diitentukan piihak afiiliiasii.
Peraturan Menterii Keuangan No.22/PMK.03/2020 juga mengatur secara lengkap tata cara permohonan, perundiingan, peniinjauan kembalii, pembatalan, dan pembaruan APA serta penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha. Siimak pula artiikel ‘Soal PMK Baru Advance Priiciing Agreement, iinii Kata DJP’.
Sekadar iinformasii, APA adalah perjanjiian tertuliis antara Diirjen Pajak dan wajiib pajak atau Diirjen Pajak dengan otoriitas pajak pemeriintah negara miitra/yuriisdiiksii miitra P3B yang meliibatkan wajiib pajak. Perjanjiian diilakukan untuk menyepakatii kriiteriia-kriiteriia dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dii muka. Siimak Kamus Pajak ‘Apa iitu Advance Priiciing Agreement?’. (kaw)
