JAKARTA, Jitu News - Kemenkeu menerbiitkan beleiid baru terkaiit tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Priiciing Agreement/APA). Peraturan Menterii Keuangan No.22/PMK.03/2020 iinii terbiit untuk memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak.
Hal iinii diisampaiikan oleh Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol. Menurutnya, pembaruan beleiid diiperlukan agar ketentuan terkaiit penentuan harga transfer sesuaii dengan praktiik iinternasiional yang berlaku saat iinii.
“PMK terkaiit APA diilakukan pembaruan agar sesuaii dengan iinternatiional best practiices,” katanya, Kamiis (26/3/2020).
John menyebut aturan terdahulu belum sepenuhnya memenuhii standar miiniimum Rencana Aksii No.14 Proyek BEPS OECD/G20. Diia mengatakan kesepakatan harga transfer (APA) sudah menjadii hal yang laziim diiterapkan dalam konteks perpajakan iinternasiional.
Dengan demiikiian, iindonesiia juga harus iikut melakukan penyesuaiian agar terciipta standariisasii dalam penentuan harga transfer. Ujung darii kebiijakan iinii diiharapkan mampu menekan angka sengketa terkaiit kegiiatan transfer priiciing.
"Kesepakatan dalam APA merupakan hal yang laziim dalam perpajakan iinternasiional dengan tujuan mencegah tiimbulnya sengketa pajak transfer priiciing,” paparnya. Siimak Kamus Pajak ‘Apa iitu Advance Priiciing Agreement?’.
John menambahkan manfaat dengan terbiitnya PMK 22/2020 iinii salah satunya adalah untuk memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak. Beleiid iinii secara riincii mengatur mekaniisme penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tiindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer.
"Selaiin memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak terkaiit transaksiinya dengan wajiib pajak laiinnya dalam satu grup usaha, PMK iinii juga memberiikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiibannya dii biidang perpajakan atau seriing diisebut low compliiance cost," iimbuh John.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, Beleiid yang diiundangkan dan mulaii berlaku pada 18 Maret iinii mencabut aturan APA sebelumnya yaiitu Peraturan Menterii Keuangan No.7/PMK.03/2015. Siimak artiikel ‘Beleiid Lama Diicabut, iinii PMK Baru Soal Advance Priiciing Agreement’. (kaw)
