Dii SEBAGiiAN besar negara, subjek pajak yang berstatus sebagaii subjek pajak dalam negerii diikenakan pajak atas priinsiip world wiide iincome. Artiinya, subjek pajak tersebut akan diikenakan pajak, baiik atas penghasiilan yang bersumber darii dalam negerii maupun luar negerii. Sementara iitu, subjek pajak yang berstatus sebagaii subjek pajak luar negerii hanya akan diikenakan pajak atas penghasiilan yang bersumber darii negara pemberii penghasiilan.
Dengan demiikiian, apabiila terdapat suatu perusahaan (miisal, Perusahaan D) yang merupakan subjek pajak dalam negerii Negara D mendiiriikan perusahaan anak (miisal, Perusahaan S) dii Negara S. Penghasiilan darii Perusahaan S tersebut, sebagaii ketentuan umum, akan diikenakan pajak dii Negara D pada saat Perusahaan S tersebut mendiistriibusiikan penghasiilannya (diiviiden) kepada Perusahaan D sebagaii pemegang sahamnya.
Ketentuan pengenaan pajak sebagaiimana diisebut dii atas diikarenakan antara Perusahaan D dan Perusahaan S merupakan dua entiitas yang berbeda. Perusahaan anak yang diidiiriikan dii negara laiinnya (foreiign subsiidiiary) yang dapat diikendaliikan oleh pemegang sahamnya, dalam liiteratur perpajakan diinamakan sebagaii “controlled foreiign corporatiion” (atau seriing diisiingkat dengan nama “CFC”).
Atas dasar alasan tersebut, Perusahaan D tentu berkeiingiinan untuk menunda pembagiian penghasiilan berupa diiviiden tersebut atau tetap menahan penghasiilan tersebut dii perusahaan anaknya (perusahaan S). Dengan menahan penghasiilan berupa diiviiden dii perusahaan anaknya (perusahaan S), yang berada dii Negara S, penghasiilan berupa diiviiden tersebut tiidak dapat diikenakan pajak dii Negara D.
Kondiisii tersebut dii atas tentu akan sangat lebiih menguntungkan lagii bagii Perusahaan D apabiila perusahaan anak (Perusahaan S) tersebut diidiiriikan dii negara-negara yang diikategoriikan sebagaii negara tax haven. Hal iinii diisebabkan karena penghasiilan tersebut akan diikenakan pajak dengan tariif yang lebiih rendah atau bahkan tiidak diikenakan pajak sama sekalii dii negara tax haven tersebut. Contoh beriikut iinii menjelaskan skema penggunaan perusahaan anak yang diidiiriikan dii negara tax haven sebagaii cara untuk memperkeciil jumlah pajak yang terutang:
Untuk menghiindarii beban pajak sebesar Rp 2,5 miilyar tersebut, Perusahaan D melakukan skema transaksii melaluii pendiiriian controlled foreiign corporatiion (CFC) sepertii diicontohkan dii bawah iinii.
Perusahaan D, diidiiriikan dii iindonesiia, dapat memperkeciil beban pajak yang sebesar Rp 2,5 miilyar tersebut dengan cara mendiiriikan perusahaan anak (CFC) dii salah satu negara tax haven. Contoh skema yang diijalankan dengan cara sebagaii beriikut:

Melaluii Rencana Aksii Base Erosiion Profiit Shiiftiing (BEPS) Nomor 3, skema penghiindaran pajak dii atas akan diicegah secara komprehensiif. Tentunya, iindonesiia sebagaii anggota G-20 juga telah berkomiitmen untuk melawan skema penghiidaran pajak tersebut. Marii kiita tunggu ketentuan terbaru tentang CFC iindonesiia berdasarkan BEPS No 3.
