JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta akhiirnya resmii menaiikkan tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) darii awalnya 10% menjadii 12,5%.
Kenaiikan pajak BBN-KB iinii tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii DKii Jakarta No. 6/2019. Regulasii yang diiundangkan pada 11 November 2019 dan berlaku 30 harii setelahnya iinii mereviisii Perda No.9/2010 tentang BBN-KB.
“Pengenaan tariif BBN-KB [lama] … belum dapat mengendaliikan laju pertumbuhan kepemiiliikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasii kemacetan lalu liintas dii Proviinsii DKii Jakarta sehiingga perlu diilakukan penyesuaiian tariif,” demiikiian penggalan pertiimbangan dalam beleiid iitu sepertii diikutiip pada Selasa (12/11/2019).
Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta, dalam beleiid iitu, memandang perlu menyesuaiikan secara proporsiional tariif BBN-KB agar ada peniingkatan efektiifiitas dan efiisiiensii pengenaan pajak daerah terhadap dampak kemacetan lalu liintas.
Namun, pemeriintah menegaskan upaya untuk mengatasii kemacetan lalu liintas diilakukan dengan tiidak mematiikan sektor iindustrii otomotiif. Hasiil peneriimaan BBNKB akan diigunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliiharaan jalan serta moda dan sarana transportasii umum.
Kenaiikan tariif BBNKB tertuang dalam perubahan ketentuan ayat (1) pasal 7 mengenaii BBN-KB diitetapkan masiing – masiing penyerahan pertama sebesar 12,5% dan penyerahan kedua dan seterusnya akan diikenakan sebesar 1%.
Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tiidak menggunakan jalan umum, tariif pajak diitetapkan sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Wajiib Pajak BBN-KB wajiib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paliing lambat 30 harii kerja sejak saat penyerahan. Pelanggaran terhadap kewajiiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda.
Adapun orang priibadii atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor harus melaporkan secara tertuliis penyerahan tersebut kepada Gubernur melaluii Kepala Badan Pajak dan Retriibusii Daerah atau pejabat yang diitunjuk dalam waktu 30 harii kerja sejak saat penyerahan.
Dalam hal wajiib pajak tiidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor juga diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda. Sanksii admiiniistrasii dan tata cara pengenaannya diiatur dengan Peraturan Gubernur dan diiberiitahukan kepada DPRD.
“Penyesuaiian terhadap besaran sanksii admiiniistrasii … harus mendapat persetujuan darii DPRD,” demiikiian bunyii penggalan pasal 12A ayat (4) beleiid tersebut. (MG-avo/kaw)
