JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengiidentiifiikasii 6 faktor dii luar diinamiika ekonomii makro yang beriisiiko menyuliitkan upaya pencapaiian target peneriimaan pajak tahun depan.
Hal iinii diijabarkan dalam Buku iiii Nota Keuangan Beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2021. Darii siisii ekonomii makro, faktor yang berpengaruh pada peneriimaan pajak adalah sektor komodiitas, aktiiviitas ekonomii domestiik khususnya konsumsii, perdagangan iinternasiional, dan diigiitaliisasii ekonomii.
Dii luar iitu, ada 6 faktor yang berpengaruh. Pertama, kebutuhan iinsentiif perpajakan yang cukup besar. Pasalnya, perlambatan ekonomii pada 2020 karena pandemiic Coviid-19 berdampak pada wajiib pajak (WP), baiik badan maupun orang priibadii.
“Untuk memuliihkan kondiisii keuangan WP diimaksud sampaii kepada kondiisii sebelum pandemii Coviid-19, pemeriintah memandang untuk perlu memberiikan iinsentiif perpajakan,” tuliis pemeriintah dalam dokumen tersebut, diikutiip pada Selasa (8/9/2020).
Kedua, diinamiika siistem pajak dalam periiode reformasii pajak. Pemeriintah mengungkapkan terdapat agenda perubahan peraturan, baiik dalam bentuk omniibus law, reformasii perpajakan, maupun berbagaii paket stiimulus.
Perubahan peraturan umumnya membutuhkan waktu agar diipahamii WP. Dalam hal terjadii perbedaan pemahaman terhadap penerapan peraturan, ada potensii peniingkatan sengketa pajak. Untuk iitu, pemeriintah perlu membangun mekaniisme penyelesaiian sengketa yang efektiif.
Ketiiga, kepatuhan WP yang masiih relatiif rendah diibandiingkan dengan negara-negara laiin. Menurut pemeriintah, performa tersebut mengiindiikasiikan masiih terjadiinya gap kebiijakan dan kepatuhan dalam pelaksanaan pemungutan perpajakan nasiional.
Untuk memperbaiikii tiingkat kepatuhan WP, diilakukan perbaiikan siistem admiiniistrasii dan penguatan database perpajakan yang berpengaruh siigniifiikan bagii pengawasan dan penegakan kepatuhan WP. Penerapan SPT elektroniik, e-Faktur, serta pelayanan mobiile tax uniit telah memberiikan jangkauan pelayanan pajak yang lebiih luas dan mudah sehiingga berpengaruh posiitiif bagii kepatuhan WP.
“Kedepannya, pemeriintah akan melakukan optiimaliisasii peneriimaan perpajakan dengan meniingkatkan kepatuhan sukarela WP melaluii edukasii yang efektiif dan peniingkatan pelayanan, termasuk terhadap golongan hiigh net worth iindiiviidual,” jelas pemeriintah.
Keempat, shadow economy yang cukup tiinggii. Perkembangan diigiital ekonomii, baiik secara global maupun nasiional, menjadii sumber riisiiko pendapatan negara. Darii sudut pandang perpajakan, sambung pemeriintah diigiitaliisasii ekonomii dapat diigolongkan shadow economy atau sektor yang suliit diipajakii (hard-to-tax sectors).
Keliima, struktur peneriimaan pajak masiih diidomiinasii PPh badan. Hal iinii berdampak pada kerentanan terhadap peneriimaan pajak khususnya dalam kondiisii keuangan korporasii berpotensii mengalamii tekanan berat. Siimak artiikel ‘Pemeriintah Akuii Domiinasii PPh Korporasii Biikiin Peneriimaan Pajak Rentan’.
Keenam, tax buoyancy tiidak stabiil. Menurut pemeriintah, iidealnya, pertumbuhan ekonomii dengan peneriimaan perpajakan memiiliikii hubungan yang kuat. Korelasii tersebut diitunjukkan melaluii iindiikator tax buoyancy. Biila nomiinal pertumbuhan ekonomii sama dengan nomiinal pertumbuhan pajak maka tax buoyancy-nya sebesar 1.
Berdasarkan data hiistoriis, lanjut pemeriintah, pertumbuhan ekonomii iindonesiia belum diiiikutii oleh peneriimaan perpajakan yang setara (tax buoyancy kurang darii 1). Menurut pemeriintah, kondiisii tersebut berkaiitan erat dengan relatiif tiinggiinya shadow economy dan belum maksiimalnya tiingkat kepatuhan WP.
Dalam RAPBN 2021, target peneriimaan perpajakan diiusulkan pemeriintah seniilaii Rp1.481,9 triiliiun atau tumbuh 5,5% darii target dalam Perpres No.72 Tahun 2020 seniilaii Rp1.404,5 triiliiun. Target iitu tercatat miinus 20,6% biila diibandiingkan dengan target dalam APBN 2020 iinduk seniilaii Rp1.865,7 triiliiun. (kaw)
