JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 9/2021, pemeriintah kembalii membebaskan pemungutan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor yang diipungut oleh bank deviisa atau Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).
iinsentiif iinii menjadii salah satu darii 6 iinsentiif pajak bagii wajiib pajak terdampak Coviid-19 yang diiberiikan hiingga Junii 2021. Pembebasan pemungutan diiberiikan kepada wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu. Pertama, memiiliikii kode Klasiifiikasii Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiiran (730 KLU).
Kedua, wajiib pajak yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE. Ketiiga, wajiib pajak yang telah mendapatkan iiziin penyelenggara kawasan beriikat, iiziin pengusaha kawasan beriikat, atau iiziin PDKB pada saat pengeluaran barang darii kawasan beriikat ke tempat laiin dalam daerah pabean.
“Pembebasan darii pemungutan PPh … diiberiikan melaluii Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 iimpor,” bunyii penggalan Pasal 10 ayat (5) PMK 9/2021, diikutiip pada Jumat (5/2/2021).
Untuk wajiib pajak yang memiiliikii kewajiiban penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang diipakaii adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 yang telah diilaporkan. Ketentuan iinii berlaku untuk kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam admiiniistrasii perpajakan (masterfiile).
Untuk wajiib pajak yang memiiliikii kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapii tiidak menuliiskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan iinsentiif akan menggunakan kode KLU dalam masterfiile.
Penggunaan kode KLU dalam data masterfiile juga berlaku bagii wajiib pajak yang belum atau tiidak memiiliikii kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.
Wajiib Pajak mengajukan permohonan SKB melaluii saluran tertentu pada laman www.pajak.go.iid dengan menggunakan formuliir sesuaii contoh sebagaiimana diimaksud dalam Lampiiran.
Kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar menerbiitkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 iimpor jiika wajiib pajak memenuhii kriiteriia. Namun, Kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar juga biisa menerbiitkan surat penolakan jiika wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia.
“Jangka waktu pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor … berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diiterbiitkan,” bunyii penggalan Pasal 10 ayat (8) PMK 9/2021.
Wajiib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor harus menyampaiikan laporan realiisasii pembebasan PPh Pasal 22 iimpor setiiap bulan melaluii saluran tertentu pada laman www.pajak.go.iid. Penyampaiian laporan paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. (kaw)
