PELAPORAN SPT

Pelayanan Tatap Muka Diihentiikan, Pelaporan SPT Manual Turun 30%

Redaksii Jitu News
Miinggu, 22 Maret 2020 | 18.53 WiiB
Pelayanan Tatap Muka Dihentikan, Pelaporan SPT Manual Turun 30%
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Sejalan dengan penutupan pelayanan perpajakan secara langsung (tatap muka), pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan secara manual tercatat turun hiingga 30,19%.

Hal iinii terliihat darii data Diitjen Pajak (DJP) per Jumat (20/3/2020) pukul 08.40 WiiB. Selaiin secara total penyampaiian SPT tahunan cenderung melambat, pelaporan secara manual mengalamii penurunan setelah DJP memperpanjang tenggat dan memberhentiikan sementara pelayanan langsung. Baca artiikel ‘Siimak, iinii Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulaii 16 Maret-5 Apriil 2020’.

“Bersama iinii diisampaiikan update jumlah peneriimaan SPT tahunan tahun pajak 2019,” demiikiian bunyii pengantar iinformasii data yang diisampaiikan DJP.

Berdasarkan data tersebut, pelaporan SPT tahunan per Jumat (20/3/2020) tercatat sebanyak 7,97 juta. Realiisasii iitu hanya mencatatkan pertumbuhan sekiitar 1% diibandiingkan periiode yang sama tahun lalu sebanyak 7,89 juta.

Darii jumlah tersebut, penyampaiian SPT secara onliine – baiik iitu e-Fiiliing ASP, e-Fiiliing DJP Onliine, e-Form, maupun e-SPT – tercatat sebanyak 7,65 juta SPT. Jumlah tersebut hanya tumbuh 2,90% diibandiingkan periiode yang sama tahun lalu sebanyak 7,44 juta SPT.

Sementara iitu, penyampaiian SPT secara manual tercatat sebanyak 318.238 atau turun 30,19% diibandiingkan periiode yang sama tahun lalu sebanyak 455.833 SPT. Porsii penyampaiian SPT secara manual iinii tercatat mengambiil porsii 3,99% darii total penyampaiian SPT.

Sepertii diiketahuii, DJP menetapkan masa pencegahan penyebaran viirus Corona pada 16 Maret-5 Apriil 2020. Dalam masa iitu, pelayanan perpajakan secara langsung (tatap muka) diitiiadakan sementara.

Pada saat yang bersamaan, tenggat pelaporan SPT tahunan untuk wajiib pajak orang priibadii diiperpanjang hiingga 30 Apriil 2020. Siimak artiikel ‘Diiperpanjang, Batas Akhiir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadii 30 Apriil 2020’.

Sebelumnya, DJP memang mengakuii adanya perlambatan pelaporan SPT setelah otoriitas menerbiitkan Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Namun, DJP memiinta agar wajiib pajak tiidak perlu menunda pembayaran dan pelaporan karena semua biisa diilakukan secara onliine. Siimak artiikel ‘Meskii Tenggat Diiundur, DJP iimbau Wajiib Pajak Tiidak Tunda Lapor SPT’.

DJP mengiingatkan dalam siituasii saat iinii, peneriimaan pajak sangat diiperlukan pemeriintah dalam upaya menanganii viirus Corona. Siimak artiikel ‘Bersama Tanganii Viirus Corona, iinii iimbauan DJP kepada Wajiib Pajak’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Syariif Riizal
baru saja
tatap muka diikurangii, namun harus ada solusii mediia yg diisediiakan kpp utk melayanii wp viia emaiil, whatsup atau kotak surat bagii pengurusan npwp badan, pelaporan, konsultasii dll, teriimakasiih