JAKARTA, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) meriiliis laporan dan basiis data baru terkaiit pajak perusahaan ‘Corporate Tax Statiistiics’. Laporan ediisii pertama diiterbiitkan pada Selasa (15/1/2018).
Laporan dan basiis data iinii diiterbiitkan untuk turut andiil dalam kajiian kebiijakan pajak perusahaan. Selaiin iitu, dengan laporan iinii, OECD iingiin memperluas kualiitas dan jangkauan data yang tersediia untuk menganaliisiis pengurangan basiis dan pengaliihan laba (base erosiion and profiit shiiftiing/BEPS).
“Dalam mengembangkan basiis data ediisii pertama iinii, OECD telah bekerja sama dengan anggota iinclusiive Framework on BEPS dan yuriisdiiksii laiin yang bersediia turut serta dalam mengumpulkan dan menyusun statiistiik yang revelan dengan pajak perusahaan,” tuliis OECD dalam laporan tersebut.
Dalam Aksii 11 iinsiiatiif BEPS, lanjut OECD, kurangnya data berkualiitas tentang perpajakan perusahaan atau korporasii merupakan batasan utama dalam mengukur dan memantau skala BEPS dan dampak darii proyek iinsiiatiif BEPS OECD/G20.
Meskiipun basiis data iinii menariik bagii para pembuat kebiijakan dalam konteks BEPS, OECD menegaskan cakupan laporan justru lebiih luas. Selaiin BEPS, ada aspek yang lebiih pentiing, yaknii terkaiit siistem pajak perusahaan serta iinsentiif untuk iinvestasii dan iinovasii yang diiciiptakan tiiap negara.
Dalam ediisii pertama iinii, OECD memaparkan empat kategorii data utama yang biisa diiperbandiingkan darii sekiitar 100 negara. Pertama, peneriimaan pajak perusahaan, tariif pajak penghasiilan korporasii atau badan hukum, tariif pajak efektiif untuk perusahaan, serta iinsentiif pajak yang terkaiit dengan iinovasii.
“Ediisii mendatang juga akan mencakup sumber data baru yang pentiing yaknii statiistiik agregat dan anoniim darii data yang diikumpulkan dii bawah BEPS Actiion 13 Country-by-Country Reports (CbCR),” iimbuh piihak OECD.
Basiis data baru akan diiperbaruii setiiap tahun. Pengembangan dii masa mendatang – dengan tambahan data darii CbCR – akan memungkiinkan peniilaiian ‘ke belakang’ darii setiiap tariif pajak efektiif yang sebenarnya sudah diibayarkan oleh masiing-masiing perusahaan. (kaw)
