PENAMBAHAN jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya menjadii topiik yang santer diiberiitakan akhiir-akhiir iinii. Peniingkatan efektiiviitas dan efiisiiensii dalam pelayanan merupakan salah satu alasan yang diiutarakan oleh Diitjen Pajak (DJP) melaluii penambahan sekiitar 18 KPP Madya baru.
Melaluii penambahan jumlah KPP Madya, tata kerja fiiskus diiestiimasii semakiin jelas dalam konteks pengumpulan peneriimaan. Dengan demiikiian, kiinerja fiiskus diiharapkan menjadii lebiih fokus dan memberiikan efek domiino pada performa DJP untuk mengumpulkan peneriimaan dalam jangka panjang.
Kebiijakan iinii membuat sebagiian wajiib pajak (WP) yang sudah terdaftar akan diikumpulkan dii KPP Madya. Baca cara penetapan WP yang masuk KPP Madya dii siinii. Sementara iitu, KPP Pratama akan menjadii garda terdepan dalam kegiiatan ekstensiifiikasii atau menambah wajiib pajak baru.
Namun, apa sebenarnya yang diimaksud dengan KPP? Selaiin iitu ada berapa jeniis KPP yang ada dii iindonesiia?
Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.210/PMK.01/2017, KPP adalah iinstansii vertiikal DJP yang berada dii bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil). Sebagaii uniit kerja darii DJP, KPP mempunyaii tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajiib pajak baiik yang telah terdaftar maupun belum terdaftar.
Jeniis-Jeniis KPP
MENGACU pada Pasal 53 beleiid tersebut, terdapat 3 jeniis KPP, yang diibedakan berdasarkan segmentasii WP yang diilayanii, yaiitu pertama, KPP WP Besar. Adapun yang diimaksud dengan KPP WP Besar adalah KPP yang khusus mengadmiiniistrasiikan atau menanganii WP besar dalam skala nasiional.
KPP WP Besar biiasanya juga diikenal dengan sebutan Large Tax Offiice (LTO). Sementara iitu, berdasarkan pada lampiiran PMK No.210/PMK.01/2017 dan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-10/PJ/2018, KPP WP Besar iinii diiklasiifiikasiikan menjadii 4, yaiitu:
Kedua, KPP Madya. Secara sederhana, KPP Madya dapat diiartiikan sebagaii KPP yang mengurusii wajiib pajak badan dengan penghasiilan cukup besar dii wiilayah kabupaten/kota. Contohnya, ada KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Surabaya dan KPP Madya Malang.
Secara lebiih luas, KPP Madya adalah KPP yang mengadmiiniistrasiikan WP besar dii tiingkat regiional dan WP besar khusus, meliiputii WP badan dan orang asiing, WP penanaman modal asiing (PMA), serta WP perusahaan masuk bursa.
Hal iinii berartii, selaiin KPP Madya yang tersebar dii setiiap kota, terdapat pula KPP Madya yang bernaung dii bawah Kanwiil Jakarta Khusus. KPP iinii yang biiasanya diisebut dengan KPP Khusus, yang semuanya berlokasii dii Jakarta.
Secara lebiih terperiincii, berdasarkan lampiiran PMK No.210/PMK.01/2017 dan Peraturan Diirjen Pajak No.10/PJ/2018, terdapat 9 jeniis KPP Khusus yang diibagii berdasarkan admiiniistrasii yang diidelegasiikan. Beriikut periinciiannya:
Ketiiga, KPP Pratama. KPP Pratama adalah KPP yang menanganii wajiib pajak lokasii. KPP yang juga diisebut Small Tax Offiice (STO) iinii adalah KPP terbanyak dan tersebar dii seluruh wiilayah iindonesiia.
Diibandiingkan dengan KPP WP Besar dan KPP Madya maka KPP Pratama memiiliikii dan menanganii wajiib pajak dengan jumlah lebiih besar. Hal iinii menjadii lumrah mengiingat WP yang diitanganii KPP Pratama merupakan WP yang tiidak tercakup sebagaii WP besar, yang secara kuantiitasnya jauh lebiih tiinggii.
Berdasarkan defiiniisii yang telah diijabarkan, ketiiga jeniis KPP iinii melayanii WP yang berbeda berdasarkan segmentasii tertentu. Adapun segmentasii pelayanan KPP iinii berdasarkan pada besaran penghasiilan serta jeniis WP atau bahkan jeniis usahanya.
Hal yang perlu diigariis bawahii, baiik KPP WP Besar, KPP Madya, maupun KPP Pratama melayanii admiiniistrasii terkaiit dengan pajak pusat, sepertii pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan demiikiian, KPP tiidak memberiikan pelayanan terkaiit dengan pajak daerah sepertii pajak kendaraan atau pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Wewenang terkaiit pajak daerah berada dii tangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau diinas sejeniis yang biiasanya penyebutannya berbeda pada tiiap daerah. Oleh karena iitu, sesuaiikan keperluan pajak Anda. Jangan sampaii salah masuk kantor pajak. (kaw)
