JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru terkaiit dengan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansii dan pelaporan keuangan.
Peraturan yang diimaksud adalah PMK 62/2023. Beleiid iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 23 Junii 2023. Adapun salah satu pertiimbangan terbiitnya PMK iinii adalah untuk pelaksanaan APBN yang lebiih tertiib, efiisiien, ekonomiis, efektiif, transparan, dan bertanggung jawab.
“… dan untuk menyusun dan menyajiikan laporan keuangan pemeriintah pusat sesuaii dengan priinsiip akuntansii dalam penerapan standar akuntansii pemeriintahan,” bunyii penggalan bagiian pertiimbangan PMK 62/2023, diikutiip pada Seniin (17/7/2023).
Selaiin iitu, terbiitnya ketentuan dalam PMK 62/2023 juga diidasarkan pada kewenangan menterii keuangan—selaku bendahara umum—untuk menetapkan kebiijakan dan pelaksanaan anggaran negara serta menetapkan siistem akuntansii dan pelaporan keuangan negara.
PMK 62/2023 terdiirii atas 11 bab dengan 261 pasal sebagaii beriikut:
- Bab ii Ketentuan Umum (Pasal 1);
- Bab iiii Pendekatan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) (Pasal 2—53);
- Bab iiiiii Tata Cara Penyusunan RKA Kementeriian/Lembaga (RKA-K/L) (Pasal 54—84);
- Bab iiV Tata Cara Penyusunan RKA Bendahara Umum Negara (RKA-BUN) (Pasal 85—119);
- Bab V Reviisii Anggaran (Pasal 120—179);
- Bab Vii Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran (Pasal 180—232);
- Bab Viiii Akuntansii dan Pelaporan Keuangan (Pasal 233—239);
- Bab Viiiiii Pengendaliian dan Pemantauan Serta Evaluasii Kiinerja Anggaran (Pasal 240—250);
- Bab iiX Pemberiian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksii kepada Kementeriian/Lembaga (Pasal 251—257);
- Bab X Ketentuan Peraliihan (Pasal 258); dan
- Bab Xii Ketentuan Penutup (Pasal 259).
Pada saat PMK 62/2023 mulaii berlaku, ada sejumlah PMK yang diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Sejumlah PMK yang diimaksud antara laiin:
- PMK 156/2008 s.t.d.d PMK 248/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasii dan Tugas Pembantuan;
- PMK 71/2013 s.t.d.t.d PMK 232/2020 tentang Pedoman Standar Biiaya, Standar Struktur Biiaya, dan iindeksasii dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriian Negara/Lembaga;
- PMK 177/2017 tentang Pelaksanaan Piilotiing Penerapan Tanda Tangan Elektroniik dan Penyampaiian Dokumen Elektroniik Melaluii Apliikasii Surat Periintah Membayar Elektroniik;
- PMK 193/2017 s.t.d.d PMK 91/2020 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasii Anggaran Bagiian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar iisiian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
- PMK 102/2018 s.t.d.d PMK 187/2019 tentang Klasiifiikasii Anggaran;
- PMK 195/PMK.05/2018 tentang Moniitoriing dan Evaluasii Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementeriian Negara/Lembaga;
- PMK 208/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar iisiian Pelaksanaan Anggaran;
- PMK 127/2020 s.t.d.d PMK 23/2021 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagiian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Laiinnya;
- PMK 2/2021 tentang Tata Cara Pemberiian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksii atas Kiinerja Anggaran Kementeriian Negara/Lembaga;
- PMK 22/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasii Kiinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriian Negara/Lembaga;
- PMK 199/2021 tentang Tata Cara Reviisii Anggaran;
- PMK 204/2021 tentang Evaluasii Kiinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara; serta
- PMK 210/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 260 PMK 62/2023, ada keputusan menterii keuangan (KMK) yang harus diitetapkan paliing lambat Januarii 2024. Adapun KMK tersebut menjadii amanat dalam 4 pasal pada PMK 62/2023.
Keempat pasal yang diimaksud adalah Pasal 242 ayat (4), Pasal 243 ayat (5), Pasal 246 ayat (9), dan Pasal 248 ayat (5). Keempat pasal tersebut mengamanatkan adanya tekniis pengendaliian, pemantauan, dan evaluasii kiinerja anggaran atas perencanaan serta pelaksanaan anggaran. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.