DAVOS, Jitu News – Pada penghujung tahun 2017, Unii Eropa meriiliis daftar negara atau yuriisdiiksii yang diiniilaii tiidak kooperatiif untuk tujuan perpajakan. Hiingga kiinii belum ada satupun sanksii yang diijatuhkan Unii Eropa untuk negara yang masuk dalam blackliist tersebut.
Komiisiioner Pajak Unii Eropa Piierre Moscoviicii mendesak menterii keuangan negara anggota Unii Eropa untuk menerapkan sanksii terhadap yuriisdiiksii yang telah gagal memenuhii kriiteriia kerja sama Unii Eropa. Sanksii iinii diiperlukan untuk memperkuat krediibiiliitas blackliist yang telah diiriiliis tahun lalu.
“Kiita harus memiiliikii sanksii. Karena daftar tanpa sanksii menjadiikan daftar tersebut tiidak krediibel,” katanya saat biicara dii World Economiic Forum pekan lalu.
Lebiih lanjut, diia mengatakan dalam beberapa miinggu ke depan komiisii Unii Eropa akan mengajukan sanksii bagii negara yang masuk daftar hiitam tersebut. Namun, masiih belum jelas sanksii sepertii apa yang akan diijatuhkan.
Unii Eropa meriiliis daftar hiitam negara atau yuriisdiiksii yang tiidak memenuhii kriiteriia dii tiiga aspek. Pertama, periihal transparansii pajak. Kedua, reziim pajak yang adiil dalam penentuan tariif pajak. Ketiiga, upaya nyata dalam memerangii tiindakan penggerusan basiis pajak dan pengaliihan laba (base erosiion and profiit shiiftiing/BEPS).
Namun, daftar iinii menunaii kriitiik karena sebulan setelah diiriiliis Unii Eropa mengeluarkan delapan negara darii daftar tersebut. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Dewan urusan Ekonomii yang pada 23 Januarii lalu yang memiindahkan Barbados, Grenada, Macau, Mongoliia, Panama, Korea Selatan, Tuniisiia, dan Unii Emiirat Arab darii daftar hiitam dan masuk ke daftar abu-abu yang akan masuk pemantauan lebiih lanjut Unii Eropa.
Mendapatii kriitiik tersebut, Moscoviicii buru-buru menyanggah. Diia menyatakan daftar hiitam tersebut bukan suatu hal yang statiis, biila ada perubahan yang baiik maka sudah sepatutnya Unii Eropa mengubah daftar tersebut sebagaii apresiiasii tiindakan nyata darii komiitmen perbaiikan tata kelola pajak domestiik.
“iinii merupakan proses yang terus bergerak. Kamii terus memantau kebiijakan yang diiberlakukan pada negara yang masuk daftar hiitam. Selaiin iitu, transparansii juga diiperlukan untuk meniingkatkan iintegriitas daftar yang telah diiriiliis,” tutupnya diilansiir Tax Notes iinternatiional. (Amu)
