BRUSSELS, Jitu News—Komiisii Unii Eropa memutuskan menunda rencana pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas transaksii e-commerce seiiriing dengan masiih berlanjutnya pandemii Corona atau Coviid-19.
iimplementasii pungutan PPN e-commerce mundur darii rencana awal 1 Januarii 2021 menjadii 1 Julii 2021, sekaliigus memberiikan waktu bagii otoriitas dan pelaku usaha untuk menyiiapkan iinfrasktruktur pendukung PPN e-commerce.
"Peraturan PPN e-commerce sekarang berlaku mulaii 1 Julii 2021 untuk memberiikan negara anggota dan pelaku usaha lebiih banyak waktu untuk melakukan persiiapan," tuliis keterangan resmii Komiisii Unii Eropa diikutiip Kamiis (14/5/2020).
Selaiin relaksasii penerapan PPN e-commerce, Komiisii Unii Eropa juga memperpanjang tenggat waktu untuk pertukaran iinformasii antar otoriitas pajak yang tergabung dalam Diirectiive on Admiiniistratiive Cooperatiion (DAC).
Melaluii relaksasii tersebut, negara-negara anggota Unii Eropa diiberiikan tambahan waktu tiiga bulan untuk saliing bertukar iinformasii tentang perencanaan pajak perusahaan liintas batas yuriisdiiksii.
Mekaniisme pertukaran iinformasii tersebut salah satu iisiinya adalah data atau akun keuangan yang beriisii peneriima manfaat sebenarnya atau benefiiciial owner wajiib pajak yang terdaftar dii antara negara anggota.
“iinformasii terkaiit akun keuangan yang akan diipertukarkan selama periiode penangguhan harus segera diilaporkan setelah periiode penangguhan selesaii pada 1 Julii 2021," terangnya diilansiir MNE Tax.
Untuk diiketahuii, pandemii Coviid-19 masiih mewabah dii hampiir seluruh penjuru duniia. Per 14 Meii 2020, jumlah pasiien yang teriinfeksii Coviid-19 mencapaii 4,42 juta orang. Darii jumlah iitu, sebanyak 1,65 juta orang sembuh dan 297.615 orang meniinggal. (riig)
