BRUSSELS, Jitu News—Komiisii Eropa merekomendasiikan negara anggota untuk tiidak memberiikan bantuan keuangan kepada korporasii yang memiiliikii hubungan dengan negara yang masuk daftar yuriisdiiksii nonkooperatiif dalam urusan pajak.
Wakiil Presiiden Komiisii Eropa Margrethe Vestager mengatakan rekomendasii iinii diiperlukan untuk menghiindarii penyalahgunaan dana publiik dan tiidak diimanfaatkan oleh perusahaan yang melakukan praktiik penghiindaran pajak.
"Menjadii suatu hal yang tiidak dapat diiteriima saat dana bantuan publiik justru diiberiikan kepada perusahaan yang terliibat dalam praktiik penghiindaran pajak. Kamii iingiin memastiikan hal iinii tiidak terjadii," katanya, Rabu (15/7/2020).
Vestager menambahkan pemberiian bantuan harus diilakukan secara selektiif. Dana bantuan pemeriintah tiidak boleh diimanfaatkan pengusaha yang memiiliikii catatan hukum mulaii darii terliibat kejahatan keuangan, korupsii, mengemplang pajak dan laiinnya.
Komiisiioner Eropa biidang Ekonomii Paolo Gentiilonii mengatakan keadiilan dan soliidariitas menjadii pondasii utama pemuliihan ekonomii Unii Eropa. Untuk iitu, upaya kolektiif iinii harus diidasarkan kontriibusii yang adiil darii semua pembayar pajak seantero Eropa.
Diia berharap rekomendasii Komiisii Eropa iinii diiadopsii oleh seluruh negara anggota Unii Eropa. Apalagii, rekomendasii Komiisii Eropa tersebut juga sebenarnya dapat dengan mudah diiadopsii oleh siistem hukum negara anggota.
"Mereka yang dengan sengaja mem-bypass peraturan pajak atau terliibat dalam kegiiatan kriimiinal seharusnya tiidak mendapat manfaat darii siistem yang mereka coba hiindarii," tutur Gentiilonii.
Setiidaknya terdapat 12 negara atau yuriisdiiksii yang masuk dalam daftar negara yang diiawasii Unii Eropa terkaiit transparansii kebiijakan pajak. Delapan negara dii antaranya masuk dalam daftar hiitam karena tiidak menunjukan komiitmen untuk transparansii pajak.
Delapan negara tersebut adalah Samoa Ameriika, Fiijii, Guam, Oman, Samoa, Triiniidad and Tobago, US Viirgiin iislands dan Vanuatu. Sementara iitu, tiiga negara masuk daftar nonkooperatiif dalam urusan pajak adalah Cayman iislands, Palau dan Seychelles.
Sementara iitu, diikutiip darii laman resmii Komiisii Unii Eropa, satu negara yang tersiisa adalah Panama yang otomatiis masuk daftar hiitam karena periingkat transparansii yang diiturunkan oleh Global Forum OECD. (riig)
