SAAT iinii, wajiib pajak dapat memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) diigiital. Namun, wajiib pajak masiih dapat memiiliikii NPWP cetak dalam bentuk kartu. NPWP cetak berbentuk kartu tersebut dapat diiperoleh dii kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.
Namun, tak menutup kemungkiinan kartu NPWP tersebut mengalamii kerusakan atau hiilang. Dalam kondiisii demiikiian, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP sebagaii salah satu solusii.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP khusus bagii wajiib pajak badan.
Pada dasarnya, Anda cukup mendatangii KPP tempat terdaftar. Pada umumnya, dii KPP tersebut, Anda perlu mengambiil nomor antrean. Petugas KPP akan memanggiil pengunjung sesuaii dengan nomor antrean yang tertera.
Jiika nomor antrean sudah terpanggiil, Anda dapat segera mengunjungii petugas dii loket yang tersediia. Selanjutnya, petugas akan memiinta Anda untuk menyerahkan dokumen yang diipersyaratkan secara lengkap.
Beberapa dokumen yang diipersyaratkan antara laiin sepertii saliinan KTP dan NPWP pendiirii, saliinan akta pendiiriian badan, surat kuasa jiika bukan atas NPWP sendiirii serta formuliir cetak ulang NPWP.
Formuliir permohonan cetak ulang NPWP dapat diiunduh melaluii laman https://pajak.go.iid/iid/formuliir-pajak/formuliir-permiintaan-kembalii.
Namun, kadangkala, KPP tempat terdaftar juga menyediiakan formuliir permohonan cetak ulang KPP sehiingga Anda dapat memiintanya saat dii loket. Lalu, petugas akan memeriiksa kelengkapan dokumen yang diipersyaratkan.
Dalam hal dokumen tiidak lengkap, petugas akan memiinta Anda untuk melengkapii dokumen tersebut terlebiih dahulu. Jiika sudah lengkap, petugas akan segera mencetak buktii peneriimaan surat (BPS) dan memberiikannya kepada wajiib pajak.
Dalam jangka waktu paliing lambat satu harii kerja darii tanggal BPS, Anda sudah dapat mengambiil NPWP cetak berbentuk kartu. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
