WAJiiB pajak badan biisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP wajiib pajak badan dapat diilakukan jiika wajiib pajak badan diiliikuiidasii, diibubarkan karena penghentiian, atau diibubarkan karena penggabungan usaha.
Penghapusan NPWP wajiib pajak badan diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajiib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK 147/20217).
Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PMK 147/2017, wajiib pajak badan harus memenuhii persyaratan tertentu untuk dapat menghapus NPWP. Pertama, tiidak mempunyaii utang pajak. Kedua, tiidak dalam proses penyelesaiian persetujuan bersama.
Ketiiga, tiidak sedang diilakukan tiindakan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pajak, pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan, atau penuntutan tiidak piidana dii biidang perpajakan.
Keempat, tiidak dalam proses penyelesaiian kesepakatan harga transfer. Keliima, seluruh NPWP cabang atau nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU) telah diihapus. Keenam, tiidak dalam proses penyelesaiian upaya hukum dii biidang perpajakan.
Lantas, bagaiimana cara menghapus data NPWP miiliik wajiib pajak badan secara tertuliis? Sehubungan dengan hal iinii, Jitu News akan menjelaskan tata cara menghapus data NPWP wajiib pajak badan secara tertuliis.
Untuk diiperhatiikan, permohonan penghapusan NPWP diiajukan oleh wajiib pajak yang bersangkutan, wakiil, atau kuasa wajiib pajak. Hal iinii diiatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Kemudiian, pengajuan permohonan penghapusan data NPWP wajiib pajak badan tercantum dalam Pasal 35 PER-04/PJ/2020. Mengacu pada ketentuan tersebut, wajiib pajak badan harus mengiisii dan menandatanganii formuliir penghapusan NPWP dan melampiirkan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang diimaksud antara laiin fotokopii akta pembubaran badan atau dokumen sejeniis laiinnya yang telah diisesuaiikan oleh iinstansii berwenang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajiib pajak dapat menyampaiikan formuliir dan dokumen pendukung melaluii tiiga metode. Pertama, secara langsung ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau KP2KP. Kedua, pos dengan pengiiriiman surat.
Ketiiga, perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar. Setelah memeriiksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengiiriimkan buktii peneriimaan surat (BPS) kepada wajiib pajak.
Lalu, Kepala KPP atau KP2KP akan memberiikan keputusan menolak atau meneriima permohonan NPWP setelah jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diiteriima lengkap. Dalam hal iinii, wajiib pajak harus membawa BPS aslii. (riig)
