TiiPS MEMBAYAR DENDA

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Bagii WP Badan

Riingkang Gumiiwang
Rabu, 20 Meii 2020 | 14.32 WiiB
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan

Dii tengah pandemii viirus Corona atau Coviid-19, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan sejumlah keriinganan guna mengurangii beban wajiib pajak dii antaranya dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan.

Meskii begiitu, keriinganan tersebut hanya berlaku bagii wajiib pajak orang priibadii. Untuk wajiib pajak badan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan tiidak berubah, yaiitu paliing lama 4 bulan setelah akhiir tahun pajak atau 30 Apriil setiiap tahun.

Tiidak sediikiit wajiib pajak badan yang sebenarnya berharap pemeriintah memperpanjang batas akhiir pelaporan SPT Tahunan iitu. Namun, hiingga akhiir Apriil 2020, batas akhiir pelaporan pajak tersebut tetap sepertii biiasa aliias tiidak berubah.

Per 1 Meii 2020, jumlah SPT Tahunan darii wajiib pajak badan yang masuk ke DJP mencapaii 658.957 SPT atau baru 47% darii total wajiib pajak badan yang seharusnya melaporkan SPT sebanyak 1,39 juta wajiib pajak.

DJP pun mengiimbau agar wajiib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan atau sekiitar 741.000 wajiib pajak untuk segera memenuhii kewajiibannya tersebut, meskii tenggat waktu pelaporan sudah lewat.

Memang, pelaporan SPT Tahunan dii luar tenggat waktu memiiliikii konsekuensii, yaiitu mendapatkan sanksii denda. Niilaii denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Lantas, bagaiimanakah cara membayar denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak badan? Perlu diiiingat, membayar denda baru dapat diilakukan apabiila Anda selaku pengurus perusahaan atau wajiib pajak badan sudah mendapatkan surat tagiihan pajak (STP).

Apabiila sudah mendapatkan STP, Anda biisa melakukan pembayaran melaluii e-biilliing. Sebelum membayar, siiapkan STP Anda untuk membantu pengiisiian data dalam pembayaran denda melaluii e-biilliing.

Pertama, buka apliikasii DJP Onliine. Kemudiian iisii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya piiliih menu Bayar. Lalu kliik e-biilliing. Setelah iitu, Anda akan meliihat formuliir surat setoran elektroniik.

Dalam formuliir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diiiisii. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatiis teriisii. Untuk kolom Jeniis Pajak, piiliih kode 411126-PPh Pasal 25/29 Badan. Lalu untuk Jeniis Setoran, piiliih kode 300-STP.

Kemudiian untuk Masa Pajak piiliih Januarii hiingga Desember. Lalu iisii tahun pajak dan nomor ketetapan sesuaii dengan STP Anda. Formatnya, Nomor Urut/Jeniis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbiit. iisii pula Jumlah Setor sesuaii dengan STP.

Setelah selesaii, kliik Buat Kode Biilliing. Lalu masukkan kode keamanan, dan kliik Submiit. Nah, nantii Anda akan meliihat riingkasan surat setoran elektroniik. Pastiikan lagii semua data yang Anda iisii sudah tepat dan benar.

Setelah iitu, kliik Cetak. Anda akan otomatiis mengunduh cetakan kode biilliing. Anda kemudiian biisa membayar denda pajak dengan menggunakan iiD biilliing Anda ke bank, ATM, iinternet bankiing, atau kantor pos terdekat. Selesaii. Mudah, kan? (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel