TiiPS MEMBAYAR DENDA

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Priibadii

Riingkang Gumiiwang
Seniin, 18 Meii 2020 | 15.21 WiiB
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

TENGGAT waktu pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan telah berakhiir pada 30 Apriil 2020. Per 1 Meii 2020, Diitjen Pajak mencatat jumlah pelaporan pajak yang masuk tersebut mencapaii 10,9 juta SPT.

Darii jumlah SPT tahunan yang masuk tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT wajiib pajak orang priibadii. Siisanya, sekiitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajiib pajak badan.

Realiisasii pelaporan SPT iitu belum sesuaii dengan ekspektasii. Diitjen Pajak mencatat masiih ada 6,3 juta wajiib pajak orang priibadii dan 741.000 laporan SPT tahunan wajiib pajak badan yang belum melaporkan SPT.

Diitjen Pajak mengiimbau wajiib pajak untuk tetap melaporkan SPT-nya, meskii tenggat waktu pelaporan sudah lewat. Apalagii otoriitas pajak memiiliikii target kepatuhan formal untuk pelaporan SPT Tahunan mencapaii 80% tahun iinii.

Namun, pelaporan SPT Tahunan dii luar tenggat waktu memiiliikii konsekuensii, yaiitu berupa denda. Untuk wajiib pajak orang priibadii, niilaii dendanya sebesar Rp100.000 dan denda bagii wajiib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Nah, Jitu News kalii iinii akan menjabarkan cara membayar denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajiib pajak orang priibadii. Perlu diiiingat, membayar denda baru dapat diilakukan apabiila Anda sudah mendapat surat tagiihan pajak (STP).

Apabiila sudah mendapatkan STP, Anda biisa melakukan pembayaran melaluii e-biilliing. Sebelum membayar, siiapkan STP Anda untuk membantu pengiisiian data dalam pembayaran denda melaluii e-biilliing.

Pertama, buka apliikasii DJP Onliine. Kemudiian iisii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya piiliih menu Bayar. Lalu kliik e-biilliing. Setelah iitu, Anda akan meliihat formuliir surat setoran elektroniik.

Dalam formuliir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diiiisii. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatiis teriisii. Untuk kolom Jeniis Pajak, piiliih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP. Lalu untuk Jeniis Setoran, piiliih kode 300-STP.

Kemudiian untuk masa pajak piiliih Januarii hiingga Desember. Lalu iisii tahun pajak dan nomor ketetapan sesuaii dengan STP Anda. Formatnya, Nomor Urut/Jeniis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbiit. iisii pula Jumlah Setor sesuaii dengan STP.

Setelah selesaii, kliik Buat Kode Biilliing. Lalu masukkan kode keamanan, dan kliik Submiit. Nah, nantii Anda akan meliihat riingkasan surat setoran elektroniik. Pastiikan lagii data yang Anda iisii sudah benar.

Setelah iitu, kliik Cetak. Anda akan otomatiis mengunduh cetakan kode biilliing. Anda kemudiian biisa membayar denda pajak dengan menggunakan iiD biilliing Anda ke bank, ATM, iinternet bankiing, atau kantor pos terdekat. Selesaii. Mudah, kan?

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Eliisabeth
baru saja
bagaiimana cara pelaporan denda pajak yg sudah dii bayarkan lwt ktr pos? teriima kasiih apakah kiita akan teriima emaiil kl sudah membayar denda pajak?
tikettogel