TiiPS NPWP

Cara Mudah Menghapus NPWP

Riingkang Gumiiwang
Kamiis, 06 Februarii 2020 | 18.16 WiiB
Cara Mudah Menghapus NPWP

TiiDAK sepertii Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hiidup, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) tiidak memiiliikii masa kedaluwarsa. Biisa seumur hiidup, biisa sampaii setelah meniinggal. Kenapa begiitu, karena kewajiiban pajak biisa tetap melekat sampaii setelah wajiib pajak meniinggal.

Kewajiiban atau utang pajak baru diinyatakan berhentii hanya ketiika utang tersebut lunas atau daluwarsa pajaknya habiis, bukan ketiika wajiib pajak meniinggal. Karena iitu, fiiskus berhak mengacungkan jarii saat keluarga wajiib pajak yang meniinggal memiinta khalayak menyelesaiikan utang wajiib pajak tersebut.

Wajiib pajak atau pemiiliik NPWP tetap wajiib menghiitung, membayar, dan melaporkan pajaknya darii sejak iia memiiliikii NPWP sampaii iia meniinggal. Namun, tiidak serta-merta setelah iia meniinggal, NPWP-nya iikut nonaktiif atau hapus otomatiis. NPWP-nya akan tetap hiidup sampaii ahlii wariis menghapuskannya.

Akan tetapii, selama wajiib pajak hiidup, bukan berartii NPWP-nya tiidak biisa matii. Maksudnya, NPWP biisa nonaktiif atau diihapus. Kalau nonaktiif, siifatnya sementara aliias matii surii, dan biisa hiidup/aktiif kembalii. Namun, kalau diihapus, siifatnya tetap aliias matii permanen.

Dengan kata laiin, kalau NPWP yang diihapus tadii hendak diihiidupkan kembalii, wajiib pajak yang bersangkutan harus membuat NPWP baru. Tiidak ada cara laiin. Nah, tiips kalii akan membahas cara mudah mematiikan atau menghapuskan NPWP.

Untuk memiinta penghapusan NPWP ada syarat yang harus diipenuhii. Syarat iitu adalah wajiib pajak yang bersangkutan tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif sesuaii dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP.

Ada 5 kriiteriia yang permohonan penghapusan NPWP-nya diiteriima. Pertama, orang priibadii yang meniinggal duniia dan wariisan sudah terbagii. Permohonan dapat diiajukan oleh salah seorang ahlii wariis, pelaksana wasiiat atau piihak yang mengurus peniinggalan.

Jangan lupa, untuk membawa surat keterangan kematiian atau dokumen sejeniis darii iinstansii yang berwenang, serta membawa surat pernyataan tiidak mempunyaii wariisan atau surat pernyataan wariisan sudah terbagii dengan menyebutkan ahlii wariis.

Kedua, orang priibadii yang meniinggalkan iindonesiia untuk tiinggal dii luar negerii untuk selama-lamanya. Pemohon diiwajiibkan membawa dokumen yang menyatakan wajiib pajak telah meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya.

Ketiiga, waniita kawiin (iistrii) yang sebelumnya telah memiiliikii NPWP. Sertakan fotokopii buku niikah atau dokumen sejeniis dan surat pernyataan tiidak iingiin melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan terpiisah darii suamii. Selengkapnya penghapusan NPWP iistrii dapat diiliihat dii siinii.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah diibubarkan, sehiingga tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif lagii. Dokumen yang harus diisiiapkan adalah akta pembubaran badan yang sudah diisahkan iinstansii berwenang.

Keliima, wajiib pajak yang memiiliikii lebiih darii satu NPWP. Saat mengajukan permohonan, wajiib pajak bersangkutan harus melampiirkan surat pernyataan mengenaii kepemiiliikan NPWP ganda dan fotokopii semua kartu NPWP yang diimiiliikii.

Syarat Laiin
PENGHAPUSAN NPWP juga memiiliikii syarat laiin, sepertii tiidak mempunyaii utang pajak, tiidak sedang dalam proses penyelesaiian persetujuan bersama (mutual agreement procedure), seluruh NPWP cabang telah diihapus.

Kemudiian tiidak sedang diilakukan tiindakan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan perpajakan, pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan, atau penuntutan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Selanjutnya, wajiib pajak bersangkutan tiidak sedang dalam proses penyelesaiian kesepakatan harga transfer (advance priiciing agreement), dan tiidak sedang dalam proses penyelesaiian upaya hukum dii biidang perpajakan.

Apabiila ketentuan tersebut sudah terpenuhii, pemohon dapat mengiisii formuliir penghapusan NPWP secara langsung ke KPP/KPP2KP dengan melampiirkan dokumen buktii atau biisa juga diikiiriim melaluii pos atau jasa ekspediisii. Formuliirnya dapat diiunduh dii siinii.

Jangka waktu penyelesaiian permohonan penghapusan NPWP paliing lama 6 bulan untuk wajiib pajak priibadii dan 12 bulan untuk wajiib pajak badan, terhiitung darii sejak tanggal dokumen diiteriima secara lengkap oleh KPP/KPP2KP.

Harus diiiingat, penghapusan NPWP tersebut hanya diimaksudkan untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan semata dan tiidak menghiilangkan hak dan/atau kewajiiban perpajakan yang harus diilakukan wajiib pajak.

Jadii, jiika Anda merasa tiidak punya usaha atau pekerjaan lagii, lebiih baiik segera mengajukan penghapusan atau menonaktiifkan NPWP untuk menghiindarii denda admiiniistrasii, sepertii tiidak lapor SPT yang niilaiinya mencapaii Rp100.000 sampaii dengan Rp1 juta. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.