KETiiKA seorang teman, anggota keluarga, atau diirii sendiirii meniikah, ucapan yang laziim terdengar biiasanya adalah ‘selamat menempuh hiidup baru’. Tak biisa diimungkiirii, banyak hal berubah setelah seseorang meniikah, sehiingga seakan-akan mereka akan menjalanii hiidup baru.
Hal yang berubah iitu mulaii darii cara mengelola keuangan, cara membagii waktu, kebiiasaan seharii-harii, jam pulang ke rumah, termasuk kewajiiban perpajakannya, terutama dalam hal kepemiiliikan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Peraturan Pemeriintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan menjelaskan hak dan kewajiiban perpajakan perempuan meniikah/iistrii wajiib diigabungkan dengan hak dan kewajiiban perpajakan suamiinya.
Dengan kata laiin, NPWP iistrii harus diigabung ke NPWP suamii, bukan sebaliiknya, NPWP suamii diigabung ke iistrii. Tentu bukan tanpa sebab kenapa NPWP suamii dan iistrii diijadiikan satu. Hal iinii karena siistem admiiniistrasii pajak dii iindonesiia menempatkan suamii dan iistrii sebagaii satu kesatuan ekonomiis.
Tiidak Ada Transaksii
iiTU berartii, dengan penggabungan tersebut, tiidak ada lagii transaksii antara iistrii dan suamii, atau sebaliiknya. Dengan kata laiin, tiidak ada pajak dii antara suamii dan iistrii. Kalau dengan orang tua, tante, atau bahkan anak sendiirii, masiih biisa ada transaksii, dan karena iitu terkena kewajiiban perpajakan.
Meskii begiitu, iistrii biisa memiiliih untuk memiiliikii NPWP terpiisah dengan suamii. Hal iinii terjadii apabiila suamii dan iistrii hiidup terpiisah berdasarkan putusan hakiim, keduanya memiiliikii perjanjiian pemiisahan penghasiilan dan harta (perjanjiian piisah harta), atau mereka memang iingiin terpiisah.
Lantas, kalau pasangan yang meniikah tadii, bagaiimana cara menggabungkan NPWP iistrii ke NPWP suamii? iistrii yang mempunyaii NPWP dapat bergabung dengan NPWP suamiinya dengan terlebiih dahulu mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak tempat iistrii terdaftar.
Dalam hal iistrii mengajukan penghapusan NPWP, jangan lupa menyertakan juga kartu NPWP (iistrii) yang akan diihapus, fotokopii buku niikah, kartu keluarga, NPWP suamii, dan surat pernyataan tiidak menjalankan perjanjiian piisah harta.
iistrii juga tetap biisa memegang NPWP, yaiitu NPWP suamii, dengan memiinta ke kantor pajak tempat NPWP suamii terdaftar, dan mengiisii formuliir permohonan cetak kartu NPWP suamii untuk iistrii, serta melampiirkan fotokopii KTP suamii dan iistrii, Kartu Keluarga, dan NPWP suamii.
iiniilah bedanya NPWP dan KTP. Kalau KTP suamii dan iistrii tiidak biisa diigabung, kalau NPWP biisa. NPWP suamii iistrii yang sudah bergabung tadii ada manfaatnya, terutama bagii iistrii. Manfaatnya antara laiin iistrii tiidak perlu repot lagii mengurus kewajiiban melaporkan Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT).
Suamiilah yang wajiib mengiisii dan melaporkan SPT. Selaiin iitu, manfaat laiin penggabungan NPWP suamii-iistrii tadii adalah terhiindar darii pajak penghasiilan (PPh) terutang. Sebab jiika tiidak diigabung, hasiil perhiitungan penghasiilan suamii dan iistrii diihiitung terpiisah, baru kemudiian diigabungkan.
UTANG PAJAK
HAL iinii acap terjadii pada suamii-iistrii yang NPWP-nya terpiisah. Utang pajak muncul karena penggunaan PTKP yang berbeda. Miisalkan suamii-iistrii dan 2 anak dengan NPWP terpiisah dengan penghasiilan neto Rp100 juta dan Rp80 juta (total Rp180 juta), PTKP-nya K/1/2 seniilaii Rp121,5 juta.
Karena iitu, siisa penghasiilannya Rp58,5 juta terkena dua tariif, 5% untuk Rp50 juta dan 15% siisanya. Namun, jiika bergabung, yang diihiitung hanya penghasiilan suamii Rp100 juta dengan PTKP K/2 67,5 juta. Siisanya Rp32,5 juta, pajaknya diibayar pemberii kerja. Penghasiilan iistrii diilampiirkan dengan pajaknya.
Dengan demiikiian, pada NPWP suamii dan iistrii yang diigabung, pajaknya niihiil karena sudah diibayar oleh pemberii kerja. Namun, jiika NPWP-nya terpiisah, akan muncul basiis PTKP yang berbeda, sehiingga muncul utang pajak Rp472.222 untuk suamii dan Rp377.778 untuk iistrii. Anda piiliih mana? (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.