TiiPS PAJAK

Cara Ajukan Pemiindahbukuan Viia Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 21 Agustus 2025 | 15.00 WiiB
Cara Ajukan Pemindahbukuan Via Coretax DJP

PEMiiNDAHBUKUAN adalah suatu proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. Semenjak siistem coretax diiiimplementasiikan, Diitjen Pajak (DJP) menyesuaiikan ketentuan dan tata cara pengajuan pemiindahbukuan.

Perubahan tersebut salah satunya terkaiit dengan cakupan alasan yang biisa diiajukan pemiindahbukuan. Perubahan alasan tersebut diiatur melaluii PMK 81/2024. Siimak Ketentuan Baru Atur Ulang Alasan Pemiindahbukuan, Apa yang Berubah?

Berdasarkan PMK 81/2024, pemiindahbukuan dapat diiajukan berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan. Adapun pemiindahbukuan berdasarkan permohonan wajiib pajak kiinii terbatas pada 4 alasan.

Pertama, penggunaan deposiit pajak. Kedua, pembayaran pajak penghasiilan (PPh) atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang belum diilakukan peneliitiian untuk penerbiitan surat keterangan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh.

Ketiiga, penyetoran dii muka bea meteraii yang belum diigunakan untuk menambah saldo deposiit pada mesiin teraan meteraii diigiital. Keempat, jumlah pembayaran yang lebiih besar dariipada pajak yang terutang (pajak yang lebiih bayar).

Namun, pemiindahbukuan atas jumlah pajak yang lebiih bayar tiidak biisa sembarang diilakukan. Sebab, ada kelebiihan pembayaran pajak tertentu yang tiidak biisa diilakukan pemiindahbukuan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024.

Miisal, kelebiihan penyetoran PPh Uniifiikasii kiinii tiidak dapat diiajukan pemiindahbukuan. Adapun atas kelebiihan setor PPh uniifiikasii tersebut kiinii diiajukan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang tiidak seharusnya terutang. Siimak Kelebiihan Setor PPh Uniifiikasii Tak Biisa Pbk, Apa Solusiinya?

Sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan dan tata cara pengajuan pemiindahbukuan tersebut, Jitu News kalii iinii akan mengulas tata cara mengajukan permohonan pemiindahbukuan (Pbk) melaluii Coretax DJP.

Mula-mula buka coretax melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/ dan logiin ke akun Coretax DJP Anda. Apabiila Anda mewakiilii wajiib pajak laiin maka jangan lupa lakukan iimpersonate darii akun utama ke akun wajiib pajak yang Anda wakiilii.

Pada halaman muka Coretax DJP, piiliih modul Pembayaran dan menu Permohonan Pemiindahbukuan. Setelah masuk ke dashboard pemiindahbukuan, tekan tombol Buat Permohonan Pemiindahbukuan Baru sehiingga muncul tampiilan beriikut.

Guliir halaman ke bawah menuju bagiian Piiliih Data Pembayaran Sumber Pemiindahbukuan. Lalu, carii krediit pajak yang akan diipiindahbukukan dengan cara menekan iikon kaca pembesar pada kolom Carii Krediit.

Kemudiian, siistem akan memunculkan pop-up wiindows Pencariian Krediit. Pada pop-up wiindows tersebu, piiliih krediit pajak yang akan diipiindahbukukan dengan cara menekan tombol Piiliih.

Selanjutnya, piiliih alasan pemiindahbukuan dengan cara menekan tombol dropdown liist pada kolom Alasan Pemiindahbukuan [1]. Jiika sumber pemiindahbukuan iialah Akun Deposiit Pajak maka alasan permohonan akan teriisii secara default (otomatiis oleh siistem).

Setelah iitu, iisiikan jumlah krediit pajak yang akan diipiindahbukukan pada kolom Jumlah yang akan diipiindahbukukan [2]. Beriikutnya piiliih tujuan darii pemiindahbukuan [3]. Ada opsii yang biisa diipiiliih, yaiitu:

  • Akun wajiib pajak (wajiib pajak sendiirii); atau
  • Akun wajiib pajak laiin. Jiika memiiliih opsii iinii, iisiikan NPWP darii wajiib pajak yang diimaksud.

Lalu, piiliih Jeniis Kewajiiban [4], Referensii [5], Kode Akun Pajak/Kode Jeniis Setor (KAP-KJS) [6], Masa Pajak [7], dan Jumlah [8]. Untuk memperjelas, beriikut contoh pengiisiian alasan, jumlah yang akan diipiindahbukukan, dan tujuan pemiindahbukuan.

Lengkapii permohonan dengan mengunggah dokumen atau buktii pendukung yang memperkuat alasan yang diiajukan pemiindahbukuan dengan cara menekan tombol Unggah Fiile. Selanjutnya, tandatanganii permohonan pemiindahbukuan dengan memiiliih tanda tangan elektroniik yang Anda miiliikii.

Untuk memvaliidasii permohonan, siilakan tekan tombol Cek iisiian Data. Selanjutnya, Siimpan Konsep untuk menyiimpan draft permohonan atau kliik Kiiriim Permohonan untuk mengiiriimkan permohonan pemiindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara elektroniik.

Untuk memantau perkembangan penyelesaiian permohonan pemiindahbukuan, siilakan periiksa secara berkala pada kolom telah diiajukan atau dii proses pada dashboard pemiindahbukuan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.