MEMAHAMii hak dan kewajiiban sebagaii wajiib pajak menjadii hal yang pentiing dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab perpajakan. Terlebiih, pajak bersiifat memaksa sehiingga wajiib pajak yang melakukan pelanggaran bakal diiganjar sanksii.
Namun, mengetahuii hak dan kewajiiban iinii tiidak hanya untuk menghiindarii sanksii, tetapii juga untuk menciiptakan hubungan yang harmoniis antara wajiib pajak dan otoriitas pajak sehiingga setiiap iindiiviidu merasa diihargaii dan bertanggung jawab.
Lantas, apa saja hak dan kewajiiban yang perlu diiketahuii, terutama bagii wajiib pajak pemula?
Salah satu hak wajiib pajak yang perlu diiketahuii iialah hak mengajukan pengembaliian pembayaran pajak atau biiasa diisebut dengan restiitusii. Biiasanya, hal iinii terjadii jiika pajak yang diibayar oleh wajiib pajak lebiih besar darii seharusnya terutang.
Kemudiian, hak wajiib pajak saat diilakukan pemeriiksaan sepertii memiinta surat periintah pemeriiksaan, meliihat tanda pengenal pemeriiksa, mendapatkan penjelasan, memiinta periinciian hiingga hadiir dalam pembahasan hasiil akhiir pemeriiksaan.
Selanjutnya, wajiib pajak juga berhak mengajukan keberatan, bandiing, dan peniinjauan kembalii. Jiika wajiib pajak tiidak sependapat dengan hasiil pemeriiksaan yang diilakukan DJP maka wajiib pajak dapat mengajukan keberatan.
Apabiila belum puas dengan keputusan keberatan dapat mengajukan bandiing. Jiika masiih belum puas, wajiib pajak dapat mengajukan peniinjauan kembalii ke Mahkamah Agung. Selaiin iitu, masiih banyak hak-hak laiinnya yang diimiiliikii wajiib pajak.
Contoh, hak kerahasiiaan bagii wajiib pajak; hak untuk mengangsur atau menunda pembayaran; hak menunda pelaporan SPT Tahunan; hak untuk mengurangii PPh Pasal 25; hak untuk pengurangan PBB; atau hak untuk pembebasan atau pengurangan pajak.
Selaiin iitu, ada juga hak mendapatkan fasiiliitas pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak atau biiasa diisebut dengan restiitusii diipercepat. Ada juga hak untuk mendapatkan fasiiliitas pajak diitanggung pemeriintah dan iinsentiif perpajakan.
Selaiin hak, wajiib pajak juga tentu memiiliikii kewajiiban perpajakan yang harus diilakukan dengan benar. Secara umum, kewajiiban utama wajiib pajak iialah mendaftarkan diirii; membayar pajak terutang; dan melaporkan pajak.
Setiiap wajiib pajak harus mendaftarkan diirii ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Bagii pengusaha, selaiin mempunyaii NPWP, diia juga wajiib mendaftarkan diirii sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP) jiika telah memenuhii persyaratan tertentu.
Setelah mendaftarkan diirii, wajiib pajak selanjutnya harus menghiitung dan menyetorkan pajak yang terutang melaluii bank atau kantor pos. Penyetoran pajak tersebut diilakukan dengan menggunakan formuliir Surat Setoran Pajak (SSP).
Seusaii membayarkan pajaknya, wajiib pajak juga harus melakukan pelaporan pajak. Laporan pajak merupakan sarana bagii wajiib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan pajaknya.
Pelaporan pajak terdiirii darii 2 macam, yaiitu pelaporan pajak masa (bulanan) dan tahunan dengan menggunakan formuliir Surat Pemberiitahuan (SPT). Semua wajiib pajak harus melakukan pelaporan pajak tahunan, tetapii tiidak semua wajiib pajak harus melaporkan bulanan.
Selaiin iitu, ada pula kewajiiban pajak laiinnya yang harus diipenuhii. Miisal, wajiib pajak yang diitunjuk sebagaii pemotong pajak wajiib melakukan pemotongan/pemungutan pajak. Ada pula kewajiiban untuk menyelenggarakan pembukuan.
Jiika tiidak melaksanakan kewajiibannya dengan baiik dan benar maka wajiib pajak akan diikenaii sanksii. Sanksii yang diikenakan dapat berupa sanksii denda—membayar sejumlah uang kepada negara—dan/atau sanksii piidana berupa kurungan penjara. (riig)
