WAJiiB pajak orang priibadii yang berpiindah tempat tiinggal dapat mengajukan perubahan alamat yang tertera pada NPWP. Cara mengubah alamat bergantung apakah alamat yang baru berada pada wiilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama atau berbeda.
Apabiila perubahan data alamat menyebabkan perpiindahan ke wiilayah kerja KPP laiin maka wajiib pajak perlu mengajukan pemiindahan wajiib pajak. Jiika perpiindahan alamat masiih berada dii wiilayah kerja KPP yang sama maka wajiib pajak dapat mengajukan perubahan data alamat.
Perubahan data secara onliine dapat diilakukan melaluii contact center DJP Kriing Pajak 15002000 atau melaluii liive pajak.go.iid. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara mengajukan perubahan data alamat melaluii liive chat pajak.go.iid.
Perlu diiiingat, layanan perubahan data yang dapat diilakukan melaluii liive chat pajak iialah perubahan alamat yang tiidak mengakiibatkan pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar (alamat baru masiih dalam satu wiilayah kerja KPP yang sama).
Mula-mula, Anda perlu mengakses laman pajak.go.iid terlebiih dahulu. Lalu, kliik iikon TanyaFiiska yang berada dii pojok kanan bawah. Setelah iitu, Anda akan diimiinta untuk mengiisii formuliir terkaiit dengan iidentiitas diirii.
Terdapat 2 dasar iidentiitas yang dapat diipiiliih, yaiitu NPWP/NiiK dan non-NPWP. Pada bagiian iinii, Anda dapat memiiliih NPWP/NiiK dan kliik selanjutnya.
Kemudiian, iisiikan NPWP/NiiK, nama, emaiil, nomor telepon, serta piiliih jeniis pertanyaan Layanan Perubahan Data, Penetapan dan Pengaktiifan WP NE, dan Pemberiitahuan NPPN.
Lalu, tekan Mulaii Percakapan. Nantii, Anda akan terhubung dengan viirtual assiistant (chatbot) DJP. Pada bagiian awal, viirtual assiistant akan memiinta Anda memiiliih opsii layanan yang tersediia. Pada bagiian iinii, ketiik angka 2 untuk mendapatkan layanan seputar NPWP.
Setelah iitu, viirtual assiistant akan memiinta Anda memiiliih topiik yang akan diiajukan dengan mengetiik angka sesuaii piiliihan yang tersediia. Pada bagiian iinii, ketiik angka 3 untuk masuk ke dalam topiik perubahan data wajiib pajak.
Viirtual assiistant akan menampiilkan iinformasii mengenaii layanan perubahan data. Pada bagiian iinii, ketiik 1500200 sehiingga Anda dapat terhubung dengan agen pajak yang tersediia. Nantii, agen pajak akan memiinta Anda mengiisii sejumlah iinformasii untuk keperluan valiidasii.
iinformasii yang diimiinta meliiputii NPWP, nama, NiiK, alamat tempat tiinggal, alamat emaiil yang terdaftar pada DJP, dan nomor telepon/HP yang terdaftar dii DJP. Valiidasii iidentiitas diiperlukan untuk membuktiikan wajiib pajak sendiirii yang mengajukan permohonan.
Untuk iitu, iisiikan data-data yang telah diimiinta. Selanjutnya, agen pajak akan menanyakan alamat baru Anda. Setelah memberiitahukan alamat baru, agen pajak akan melakukan afiirmasii atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan perubahan data tersebut.
Pada bagiian iinii, Anda dapat meng-copy pernyataan yang diikiiriimkan agen pajak. Terakhiir, agen pajak akan mengonfiirmasii perubahan data yang diiajukan akan segera diiproses. Nantii, Anda akan meneriima surat pemberiitahuan perubahan data melaluii emaiil yang telah diisampaiikan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
