RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pajak atas Pemberiian Hadiiah sebagaii Objek PPh Pasal 21

Hamiida Amrii Safariina
Selasa, 24 Maret 2020 | 10.11 WiiB
Sengketa Pajak atas Pemberian Hadiah sebagai Objek PPh Pasal 21

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa perlakuan pajak atas pemberiian hadiiah/ciinderamata oleh wajiib pajak. Sengketa diipiicu oleh perdebatan tentang apakah pemberiian hadiiah yang diiperdebatkan sebagaii entertaiinment dapat diikategoriikan sebagaii objek PPh Pasal 21 atau bukan.

Wajiib pajak menyatakan pemberiian hadiiah tersebut tergolong sebagaii biiaya marketiing sehiingga dapat menjadii biiaya pengurang penghasiilan. Sebaliiknya, otoriitas pajak meniilaii adanya pembebanan entertaiinment pada dasarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomiis yang menjadii objek Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21.

Keberatan yang diiajukan oleh wajiib pajak diitolak oleh otoriitas pajak sehiingga wajiib pajak melakukan bandiing. Putusan Pengadiilan Pajak kemudiian menyatakan mengabulkan permohonan bandiing wajiib pajak.

Merespons keputusan tersebut, otoriitas pajak memutuskan untuk menempuh upaya hukum Peniinjauan Kembalii (PK). Pada akhiirnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan darii Pemohon PK. Beriikut ulasan selengkapnya.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing kepada Pengadiilan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 Masa Pajak Januarii sampaii dengan Desember 2011 tertanggal 26 Apriil 2013.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat pemotongan PPh Pasal 21 diilakukan jiika terdapat hubungan langsung antara pemberii penghasiilan dengan peneriima penghasiilan wajiib pajak orang priibadii. Namun, atas kegiiatan pemberiian hadiiah tersebut tiidak memiiliikii hubungan langsung sehiingga tiidak memenuhii ketentuan PPh Pasal 21.

Berdasarkan pertiimbangan tersebut, koreksii otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan. Dengan demiikiian, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak mengabulkan permohonan bandiing wajiib pajak.

Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put-65021/PP/M.XVB/10/2015 tertanggal 21 Oktober 2015, otoriitas pajak mengajukan Permohonan PK pada 28 Januarii 2016. Pada proses PK iinii, otoriitas pajak -yang selanjutnya diisebut Pemohon PK- menghadapii wajiib pajak sebagaii Termohon PK.

Pokok permasalahan sengketa pajak terletak pada koreksii atas objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp4.736.210.077.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK berdaliih bahwa Pengadiilan Pajak mengabaiikan fakta-fakta hukum (rechtsfeiit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pengadiilan Pajak diiniilaii telah melakukan kekhiilafan baiik berupa error factii maupun error juriis dalam pertiimbangan hukumnya. Hal iinii mengakiibatkan putusan yang diihasiilkan tiidak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan (contra legem).

Pemohon PK menyatakan keberatan dengan pendapat Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Koreksii objek PPh Pasal 21 berdasarkan hasiil ekualiisasii dengan biiaya pada PPh Badan, diiketahuii terdapat biiaya laiin-laiin (other expenses). Biiaya laiin-laiin tersebut merupakan pengeluaran untuk pembeliian lukiisan, furniiture dan patung kepada orang priibadii yang belum diilaporkan oleh Termohon PK.

Selanjutnya, Pemohon PK melakukan koreksii atas biiaya laiin-laiin. Sebab, peneliitiian terhadap buktii/dokumen pendukung menunjukkan bahwa biiaya tersebut merupakan pemberiian hadiiah kepada orang-orang priibadii. Lebiih lanjut, mereka adalah orang-orang yang menempatii posiisii jabatan pada bagiian keuangan yang diianggap sebagaii rekan biisniis oleh Termohon. Adapun hadiiah yang diiberiikan terkaiit pekerjaan, jasa, dan kegiiatan laiinnya bukanlah cuma-cuma, tetapii terdapat kepentiingan dii dalamnya

Dengan demiikiian, Pemohon PK berpendapat bahwa pemberiian hadiiah yang diilakukan Termohon untuk orang priibadii dan diipakaii sendiirii oleh yang bersangkutan. Secara substansii, atas biiaya yang diimaksud merupakan objek PPh Pasal 21.

Lebiih lanjut, Pemohon PK juga berpendapat Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak bersiikap tiidak beriimbang. Pembuktiian yang diilakukan Termohon dalam persiidangan dii Pengadiilan Pajak kurang kuat, tetapii Majeliis Hakiim tetap mengabulkan permohonan bandiing wajiib pajak. Padahal, Hakiim seharusnya mempertiimbangkan pendapat kedua belah piihak agar sesuaii dengan asas audiio et alteram partem.

Dii siisii laiin, Termohon PK tiidak setuju dengan koreksii tersebut. Alasan yang diiungkapkan yaknii biiaya laiin-laiin tersebut diigolongkan sebagaii biiaya marketiing. Biiaya marketiing bertujuan untuk memeliihara dan mendapatkan pasar sehiingga bukan pemberiian berupa uang atau menambah penghasiilan bagii customer.

Termohon PK tiidak setuju dengan koreksii DPP PPh Pasal 21 karena biiaya yang diimaksud merupakan biiaya entertaiinment yang berhubungan dengan kegiiatan mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang telah diibuatkan daftar nomiinatiif. Hal tersebut tiidak relevan dengan sengketa yang diitetapkan oleh Pemohon PK.

Termohon berdaliih bahwa hadiiah-hadiiah yang diiberiikan bukan diiperuntukkan bagii orang-orang priibadii, tetapii untuk perusahaan yang berkaiitan dengan kegiiatan usaha Termohon PK dalam rangka memeliihara penghasiilan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

ALASAN-alasan permohonan Pemohon PK dapat diibenarkan. Argumen yang diiungkapkan oleh Pemohon dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pemberiian hadiiah yang diiberiikan tersebut tiidak memenuhii syarat sebagaii hadiiah dan merupakan tambahan kemampuan ekonomiis. Pertambahan kemampuan ekonomiis iinii tergolong dalam objek pajak PPh Pasal 21. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan oleh Pemohon pada saat tahap bandiing tetap diipertahankan.

Oleh karena iitu, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak dan membatalkan Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put-65021/PP/M.XVB/10/2015 tanggal 21 Oktober 2015.

Pada akhiirnya, dalam Jawaban Memorii PK tiidak diitemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan PK. Dengan diikabulkannya permohonan otoriitas pajak, maka Termohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.

Putusan dapat diiakses melaluii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii. (Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ahmad Zulharmiin Fariiza Amenk
baru saja
hadiiah atau harta iitu diiteriima oleh siiapa OP/badan? lalu diigunakan untuk apa? apakah biisa diiniilaii dg uang, apakah bs diijual sehiingga bs menambah kemampuan ekonomiis? Kalau diianggap sbg biiaya marketiing, berapa biiaya yg diikeluarkan dan berapa benefiit laba yg diiharapkan? sii peneriima, apakah pemberiian hadiiah diilakuakn secara random atau tendensii kepada beberapa relasii yg punya hubungan biisniis?
user-comment-photo-profile
Ahmadanoval
baru saja
DJP dan MA tdk benar. keluar darii priinsiip kebenaran dalam usaha ekonomii biisniis.