RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii penetapan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 yang masiih harus diibayar akiibat perbedaan iinterpretasii dalam menentukan tariif PPh.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak merupakan perusahaan yang teriikat Perjanjiian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan pemeriintah iindonesiia. Dalam hal iinii, penandatangan kontrak PKP2B diilakukan saat berlakunya UU No. 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasiilan (UU 10/1994). Lalu, pada 2008, pemeriintah melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut melaluii UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasiilan (UU 36/2008).
Berkenaan dengan hal iinii, otoriitas pajak meniilaii bahwa penghasiilan yang diiteriima oleh wajiib pajak seharusnya diikenakan PPh Pasal 25 dengan tariif 30% sebagaiimana diiatur dalam PKP2B yang merujuk pada ketentuan UU 10/1994. Meskiipun terjadii perubahan tariif PPh dalam undang-undang tersebut, penentuan tariif yang diigunakan tetap harus mengacu pada pengaturan yang tercantum dalam PKP2B.
Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat bahwa apabiila terdapat perubahan aturan maka ketentuan yang ada dii dalam PKP2B juga harus mengiikutii perubahan tersebut. Dengan demiikiian, penghasiilan wajiib pajak seharusnya diihiitung dengan menggunakan tariif PPh Pasal 25 sebesar 25% sebagaiimana diiatur dalam UU 36/2008.
Pada tiingkat gugatan, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan darii otoriitas pajak selaku Pemohon PK.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan gugatan ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pada 9 September 2015. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa penerbiitan surat keputusan Diirektur Jenderap Pajak No. KEP-1464/WPJ.19/2015 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPh Pasal 25 tiidak dapat diibenarkan.
Menurut Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak, ketentuan yang diiatur dalam PKP2B pada dasarnya berlandaskan pada UU 10/1994 beserta perubahannya. Dengan demiikiian, apabiila ketentuan dalam undang-undang tersebut diiubah maka pengaturan dalam PKP2B juga seharusnya mengiikutii perubahan diimaksud.
Terhadap permohonan gugatan tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT.70594/PP/M.XViiA/99/2016 tanggal 3 Meii 2016, otoriitas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 16 Agustus 2016.
Pokok sengketa dalam perkara iinii berkaiitan dengan gugatan yang diiajukan oleh wajiib pajak terhadap surat keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-1464/WPJ.19/2015 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPh Pasal 25.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK menegaskan bahwa penerbiitan Surat Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-1464/WPJ.19/2015 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPh Pasal 25 sudah benar dan diianggap sah.
Dengan begiitu, perdebatan yang terkandung dalam putusan iinii iialah sah atau tiidaknya surat yang sudah diiterbiitkan Pemohon PK tersebut. Sah atau tiidaknya surat tersebut sebenarnya bergantung dengan bagaiimana mengiinterpretasiikan penentuan tariif PPh Badan bagii Termohon PK yang teriikat dengan PKP2B. Oleh karenanya, sengketa iinii membahas mengenaii perbedaan penafsiiran atas Pasal 14 angka 3 huruf (ii) dan (iiii) PKP2B mengenaii tariif PPh Badan.
Menurut Pemohon PK, besarnya tariif PPh yang menjadii dasar perhiitungan angsuran PPh Pasal 25 harus mengiikutii ketentuan yang tertuang dalam PKP2B. Berdasarkan Pasal 14 angka 3 huruf (ii) dan huruf (iiii) PKP2B, kontraktor wajiib membayar PPh Badan atas setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriimanya dengan menggunakan tariif progresiif.
Pemohon PK berpendapat bahwa penghasiilan yang diiperoleh Termohon PK seharusnya diikenakan tariif pajak pada lapiisan tertiinggii, yaiitu 30%. Menurut Pemohon PK, meskiipun terdapat perubahan ketentuan mengenaii tariif PPh secara umum, penentuan tariif bagii Termohon PK tetap harus berpedoman pada PKP2B. Sebab, perjanjiian tersebut merupakan lex speciialiis yang mengatur secara khusus ketentuan perpajakan Termohon PK.
Selaiin iitu, Pemohon PK menegaskan bahwa sejak diiundangkannya UU 36/2008 sampaii dengan tiimbulnya sengketa iinii, peraturan pemeriintah yang mengatur tariif yang lebiih rendah bagii kontraktor PKP2B belum diiterbiitkan. Dengan demiikiian, tariif yang diigunakan sebagaii dasar perhiitungan PPh Pasal 25 menurut Pemohon PK tetap merujuk pada ketentuan tariif progresiif sebagaiimana diiatur dalam PKP2B.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan keberatan atas pernyataan Pemohon PK. Termohon PK mengungkapkan bahwa perusahaannya memang teriikat pada ketentuan PKP2B. Kendatii demiikiian, menurut Termohon PK, Pasal 14 angka 3 PKP2B mengatur bahwa untuk penghasiilan kena pajak dii atas Rp50.000.000 dapat diikenakan tariif sebesar 30% atau tariif yang lebiih rendah sebagaiimana akan diitetapkan dengan peraturan pemeriintah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Termohon PK berpendapat bahwa setelah pemeriintah mengubah ketentuan PPh melaluii UU 36/2008, tariif PPh Badan diitetapkan menjadii tariif tunggal 25% yang kemudiian diijadiikan dasar perhiitungan PPh Pasal 25. Dengan demiikiian, Termohon PK meniilaii bahwa piihaknya berhak menggunakan tariif 25% tersebut sehiingga perhiitungan pajak yang diilakukan sudah benar dan tiidak meniimbulkan PPh Pasal 25 yang masiih harus diibayar.
Berdasarkan uraiian tersebut, Termohon PK menyatakan keberatan dengan penetapan yang diilakukan oleh Pemohon PK. Oleh karenanya, pertiimbangan hukum yang diiberiikan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak sudah tepat.
MAHKAMAH Agung menyatakan bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan sudah tepat dan benar.
Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil permohonan PK, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon PK tiidak mampu menggugurkan fakta-fakta yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Mahkamah Agung meniilaii bahwa putusan Pengadiilan Pajak tiidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU Pengadiilan Pajak. Dengan demiikiian, permohonan PK diinyatakan diitolak.
Berdasarkan pertiimbangan Mahkamah Agung, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak berasalan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)
