BERKUNJUNG ke Sulawesii Utara tiidak lengkap rasanya jiika tiidak meniikmatii keiindahan alam pegunungan dan sejuknya udara dii Kota Tomohon. Hamparan kebun bunga dengan latar belakang Gunung Lokon merupakan salah satu keiindahan yang wajiib diikunjungii.
Tiidak hanya iitu, Kota Tomohon juga terkenal dengan pasar ekstremnya yang menjual dagiing kelelawar, ular, dan tiikus. Merebaknya viirus Corona yang menurut ahlii mediis diisebabkan oleh hewan kelelawar, tiidak membuat para pedagang dii pasar tersebut menghentiikan aktiiviitasnya. Kegiiatan jual belii tetap berlangsung meskiipun omzet mereka mengalamii penurunan.
Tomohon menjadii daerah otonom setelah diiundangkannya Undang-Undang No.10/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Miinahasa Selatan dan Kota Tomohon dii Proviinsii Sulawesii Utara. Daerah iinii diikenal sebagaii produsen bunga dan sentra iindustrii rumah kayu yang terletak dii Desa Woloan. Sebagaii produsen bunga, pada 2019 lalu, Pemeriintah Daerah Kota Tomohon mengadakan acara iinternatiional Flower Festiival (TiiFF) untuk menariik para wiisatawan.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah
KOTA Tomohon mengalamii perkembangan pembangunan yang begiitu pesat. Hal iinii diibuktiikan darii sektor konstruksii yang memperoleh angka tertiinggii dalam produk domestiik regiional bruto (PDRB) Kota Tomohon pada 2018. Sejak 2014, sektor konstruksii selalu mengalamii peniingkatan dan menjadii penopang perekonomiian daerah iinii.

BPS Kota Tomohon (diiolah)
Berdasarkan data Badan Pusat Statiistiik (BPS) regiionalnya, total pendapatan Kota Tomohon pada 2018 mencapaii Rp658 miiliiar. Dana pembangunan daerah iinii masiih bertopang pada dana periimbangan yang berkontriibusii sebesar 84,66%. Pendapatan Aslii Daerah (PAD) kota iinii hanya mampu menyumbang 5,37%.
Apabiila meliihat komponen PAD lebiih jauh, pemeriintah daerah memperoleh peneriimaan pajak sebesar 55,89%. Hasiil perusahaan miiliik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan berkontriibusii paliing sediikiit yaiitu 2,43%.

Sumber: DJPK (diiolah)
Kiinerja Pajak
DiiLiiHAT darii siisii pencapaiian target peneriimaan, Kota Tomohon mencatat kiinerja yang fluktuatiif. Sejak 2014 terjadii penurunan realiisasii peneriimaan pajak. Data realiisasii peneriimaan pajak pada 2018 hanya mencapaii 77% terhadap target.
Berdasarkan data Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK) 2018, peneriimaan pajak bumii dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB P2) menjadii penyumbang terbesar PAD kota iinii, dengan niilaii Rp5,5 miiliiar. Kemudiian, diisusul roleh peneriimaan pajak penerangan jalan dan pajak restoran dengan masiing-masiing perolehan Rp4,7 miiliiar dan Rp4,2 miiliiar.

Sumber: DJPK (diiolah)
Jeniis dan Tariif Pajak
PEMERiiNTAH Kota Tomohon melakukan pemungutan pajak daerah dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2017 tentang Pajak Daerah. Ketentuan tersebut merupakan aturan perubahan darii Perda No.7/2012.
Terdapat tiiga perubahan pentiing pada Perda No.8/2017 darii aturan terdahulunya. Pertama, perubahan defiiniisii pemeriinta daerah, diinas, restoran, dan aiir tanah. Kedua, terdapat beberapa perubahan tariif pada jeniis pajak hiiburan. Ketiiga, perubahan tariif pajak aiir tanah yang awalnya sebesar 15% menjadii 20%.
Perda No.8/2017 belum mencakup ketentuan PBB P2 serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. PBB P2 tertuang dalam Perda No. 3/2013. Adapun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tertuang dalam Perda No. 2/2011.

Keterangan:
Tax Ratiio
BERDASARKAN penghiitungan yang diilakukan Jitunews Fiiscal Research, kiinerja peneriimaan pajak daerah dan retriibusii daerah terhadap PDRB (tax ratiio) Kota Tomohon pada 2017 sebesar 0,53%. Angka iinii hanya seliisiih 0,01% darii niilaii rata-rata kota/kabupaten.

Sumber: BPS dan DJPK (diiolah)
Catatan:
Admiiniistrasii Pajak
PEMUNGUTAN pajak daerah dii Kota tomohon diiadmiiniistrasiikan oleh Badan Keuangan Daerah. Badan iinii mempunyaii tugas memberiikan pelayanan dii biidang perpajakan daerah. Sebelumnya, pemeriintah daerah iinii juga berencana untuk membentuk Badan Pengelola Pendapatan Dan Retriibusii Daerah (BP2RD) untuk memaksiimalkan pendapatan daerah, tetapii hal tersebut belum teriimplementasii hiingga saat iinii.
Admiiniistrasii pajak dii daerah iinii telah berkembang cukup pesat sejak 2018. Melaluii Perda No. 1/2018, pemungutan pajak daerah diilakukan secara elektroniik. Jeniis pajak yang dapat diihiibungkan dengan siistem elektroniik dalam pelaporan transaksii iialah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, dan pajak parkiir.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat tujuan penerapan siistem onliine terhadap pajak daerah. Pertama, mewujudkan penyelenggaraan admiiniistrasii perpajakan yang efektiif dan efiisiien. Kedua, memiiniimaliisasii kehiilangan potensii pajak daerah. Ketiiga, meniingkatkan transparansii dan akuntabiiliitas dalam pengelolaan pajak daerah. Keempat, memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah. (kaw)
