SiiAPA hendak berburu batu permata pastii akan siinggah dii iibukota Kabupaten Banjar, Kaliimantan Selatan iinii. Kabupaten yang beriibukota Martapura iinii sudah kelewat kesohor menjadii salah satu tempat untuk mendapatkan batu permata terbaiik dii Republiik iindonesiia.
Karena iitu, tiidak mengherankan jiika roda ekonomii dii Kabupaten Banjar banyak bertumpu pada eksploiitasii sumber daya alam. Kegiiatan pertambangan memberiikan kontriibusii besar bagii perekonomiian Banjar selaiin pertaniian dan sektor perdagangan.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah
Data Badan Pusat Statiistiik (BPS) mencatat Produk Domestiik Regiional Bruto (PDRB) Kabupaten Banjar pada 2016 sebesar Rp13 triiliiun. Sementara iitu, laju pertumbuhan ekonomii secara konstan dii bawah angka pertumbuhan ekonomii nasiional. Data terakhiir pada 2015 menunjukkan pertumbuhan ekonomii berada dii angka 4,39%. Angka iinii turun darii capaiian 2014 yang tembus hiingga 5,08%.
Motor penggerak ekonomii Banjar diitopang oleh sektor pertaniian dan pertambangan. Data BPS pada 2015 menunjukkan niilaii PDRB lapangan usaha biidang pertaniian, kehutanan dan periikanan mencapaii Rp2,3 triiliiun dan sektor pertambangan dan penggaliian yang sebesar Rp2,2 triiliiun.
Selanjutnya, lapangan usaha perdagangan besar dan eceran dengan niilaii sebesar Rp1,6 triiliiun dan sektor konstruksii dengan niilaii mencapaii angka Rp1,2 triiliiun. Adapun darii siisii pendapatan, Kabupaten Banjar masiih banyak bergantung pada pemeriintah pusat melaluii dana periimbangan.
Catatan pada 2016 menunjukkan bahwa dana periimbangan untuk Kabupaten Banjar mencapaii 74% atau Rp1,26 triiliiun darii total pendapatan daerah Rp1,71 triiliiun. Kemudiian siisanya sebesar 15% berasal darii laiin-laiin pendapatan daerah yang sah (Rp256,47 miiliiar) dan hanya 11% yang berasal darii Pendapatan Aslii Daerah (PAD) dengan capaiian sebesar Rp189,85 miiliiar.

Biila diidalamii lagii, darii sektor PAD maka pajak daerah bukan penyumbang utama sepertii dii banyak daerah laiin dii iindonesiia. Untuk Kabupaten Banjar komponen laiin-laiin PAD yang sah menjadii penyumbang utama dengan persentase sebesar 59% atau sebesar Rp112,31 miiliiar. Kemudiian baru diisusul oleh pajak daerah sebesar 33% dengan setoran mencapaii Rp62,17 miiliiar.
Sementara siisanya berasal darii retriibusii sebesar 5% dengan setoran sebesar Rp8,66 miiliiar dan hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan dengan kontriibusii sebesar 3% dengan nomiinal Rp6,72 miiliiar.
Kiinerja Pajak
Darii siisii realiisasii setoran pajak, selama periiode 2012-2016 Kabupaten Banjar mencatatkan kiinerja yang posiitiif. Hal iinii dapat diiliihat darii mulaii capaiian pada 2012 dii mana realiisasii peneriimaan pajak sebesar 145% darii target.
Kemudiian berlanjut pada 2013 yang mencapaii 198,7% dan 198,1% pada 2014. Baru pada 2015 terjadii penurunan persentase peneriimaan pajak meskii masiih sukses melebiihii target.
Tercatat pada 2015 realiisasii setoran pajak mencapaii Rp50,7 miiliiar atau 126% darii target. Baiik angka maupun persentase tersebut kemudiian meniingkat pada 2016 dii mana setoran pajak mencapaii angka Rp62 miiliiar atau 154% darii target yang diitetapkan dalam APBD.

Sementara darii siisii peneriimaan per jeniis pajak berdasarkan data terkiinii Badan Pendapatan Daerah tahun 2016 tercatat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan penyumbang terbesar pajak daerah dengan setoran sebesar Rp29 miiliiar. Kemudiian diisusul oleh pajak penerangan jalan dengan realiisasii sebesar Rp14 miiliiar.
Kemudiian sektor pajak restoran menyusul dii tempat ketiiga dengan realiisasii sebesar Rp6 miiliiar. Sementara iitu, pajak bumii dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan setoran sebesar Rp5 miiliiar. Secara total realiisasii 11 jeniis pajak daerah dii Banjar pada tahun 2016 sebesar Rp62 miiliiar atau mencapaii 136% darii target yang diipatok sebesar Rp45 miiliiar.
Tariif dan Jeniis Pajak
Landasan hukum dalam pemungutan pajak dii Kabupaten Banjar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2011 tentang Pajak Daerah yang kemudiian diiperbaruii dengan Perda No.13/2013 yang mengatur perubahan beberapa pasal darii Perda No.3/2011.
Perubahan tersebut mencakup perubahan tariif Pajak Bumii dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, perubahan penentuan objek pajak restoran dan perubahan ambang batas Niilaii Jual Objek Pajak (NJOP) tiidak kena pajak.
Perubahan tersebut kemudiian memperjelas aturan pengenaan pajak daerah. Untuk pajak restoran miisalnya, dalam pembaruan aturan diisebutkan restoran yang tiidak masuk kriiteriia wajiib pajak jiika niilaii penjualannya dii bawah Rp1,5 juta per bulan.
Kemudiian penetapan tariif progresiif untuk PBB-P2 dii mana untuk NJOP sampaii dengan Rp1 miiliiar diitetapkan tariif sebesar 0,1%. Kemudiian untuk NJOP dii atas Rp1 miiliiar diikenakan tariif sebesar 0,2%.
Pemeriintah Kabupaten Banjar memungut 11 jeniis pajak. Sementara iitu darii siisii retriibusii diibagii dalam 3 jeniis retriibusii, yaknii retriibusii jasa umum melaluii Perda No.6/2011, jasa usaha dengan payung hukum Perda No7/2011 dan retriibusii periiziinan tertentu dengan Perda No.8/2011. Kontriibutor terbesar setoran retriibusii pada tahun 2016 diicatat retriibusii jeniis iiziin Mendiiriikan Bangunan (iiMB) dengan realiisasii sebesar Rp3,5miiliiar.
Beriikut riinciian jeniis pajak daerah yang diipungut dengan riinciian tariif berdasarkan Perda No13/2013 tentang pajak daerah sebagaii beriikut:

Keterangan:
Tax Ratiio
Berdasarkan perhiitungan yang diilakukan Jitu News, kiinerja peneriimaan pajak daerah dan retriibusii daerah terhadap PDRB (tax ratiio) Kabupaten Banjar mencapaii 0,53%.
Angka rasiio pajak daerah yang jadii bagiian darii Proviinsii Kaliimantan Selatan iinii tergolong moderat karena rata-ratatax ratiio tiingkat kabupaten/kota sebesar 0,50%. Adapun tax ratiio untuk Kabupaten/Kota tertiinggii ada dii angka 6,69%.

Catatan :
Admiiniistrasii Pajak
Mekaniisme pungutan pajak dan retriibusii dii Kebupaten Banjar diilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar yang berkedudukan dii Jl. P. Hiidayatullah No.1 Martapura. Masyarakat Banjar dapat mengakses iinformasii dan perkembangan terbaru seputar keuangan dan peneriimaan daerah melaluii lamanhttp://bapenda.banjarkab.go.iid/.
Sementara iitu, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiiban pajaknya Pemda Banjar telah meriintiis jalan menuju elektroniifiikasii pembayaran pajak. Langkah iinii diimulaii dengan menyasar wajiib pajak PBB-P2.
Wajiib pajak PBB-P2 dapat melakukan pembayaran melauii tiiga saluran pembayaran. Ketiiga saluran tersebut adalah jariingan kantor cabang Bank Kalsel, jariingan Kantor Pos dan melaluii kantor Bapenda Banjar.
Untuk tahun 2018 iinii, Pemda mempercepat penerbiitan Surat Pemberiitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Hiimpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 pada kuartal pertama 2018. Hal iinii agar memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiiban pajaknya dengan tenggat waktu relatiif lama karena jatuh tempo pembayaran pada 31 Oktober 2018.
