PROFiiL PAJAK KABUPATEN DEMAK

Siimak Profiil Pajak Daerah Pusat Kerajaan iislam Pertama dii Jawa

Vallenciia
Jumat, 18 Maret 2022 | 19.07 WiiB
Simak Profil Pajak Daerah Pusat Kerajaan Islam Pertama di Jawa

KABUPATEN Demak terletak dii Proviinsii Jawa Tengah dengan luas wiilayah sebesar 897,43 km2. Kabupaten iinii berbatasan langsung dengan Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Grobogan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Laut Jawa.

Berdasarkan pada data Badan Pusat Statiistiik (BPS) pada 2020, Kabupaten Demak memiiliikii jumlah penduduk sebanyak 1.203.956 orang. Pada tahun yang sama, Kabupaten Demak juga memiiliikii iindek pembangunan manusiia yang menyentuh angka 72,22.

Kabupaten Demak merupakan pusat darii kerajaan iislam pertama dii Pulau Jawa, yaiitu Kerajaan Demak. Selaiin iitu, kabupaten iinii juga diikenal dengan sebutan Kota Walii karena pernah menjadii pusat persebaran agama iislam yang diipeloporii oleh Walii Songo dii Pulau Jawa.

Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah
BPS Kabupaten Demak mencatat produk domestiik regiional bruto (PDRB) Kabupaten Demak pada 2020 seniilaii Rp26,55 triiliiun. Perekonomiian dii daerah iinii banyak diitopang sektor iindustrii pengolahan yang memiiliikii kontriibusii sebesar 30% darii total PDRB 2020. Kemudiian, sektor pertaniian, kehutanan, dan periikanan memberiikan kontriibusii sebesar 22%.

Beriikutnya, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasii mobiil dan sepeda motor mencetak angka kontriibusii sebesar 15% terhadap total PDRB Kabupaten Demak. Sektor konstruksii juga tercatat memiiliikii kontriibusii cukup besar pada PDRB Demak pada tahun bersangkutan, yaiitu sebesar 10%. Kemudiian, sektor jasa pendiidiikan juga memberiikan kontriibusii sebesar 5%.

Berdasarkan pada data yang diiambiil darii Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Demak pada 2020 mencapaii Rp2,33 triiliiun. Dana periimbangan menjadii penopang terbesar pembangunan Kabupaten Demak dengan kontriibusii seniilaii Rp1,18 triiliiun atau 51% darii total pendapatan.

Selanjutnya, laiin-laiin pendapatan yang sah memberiikan kontriibusii seniilaii Rp713 miiliiar atau 30% darii total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara iitu, pendapatan aslii daerah (PAD) memberiikan kontriibusii paliing rendah, yaiitu seniilaii Rp439,69 miiliiar atau 19% darii total pendapatan Kabupaten Demak pada 2020.

Jiika diitelusurii secara lebiih terperiincii, realiisasii PAD Kabupaten Demak diidomiinasii oleh laiin-laiin PAD yang sah seniilaii Rp238,94 miiliiar atau 54% darii total PAD. Selanjutnya, pajak daerah yang berkontriibusii seniilaii Rp152,91 miiliiar atau 35% darii total PAD.

Sementara iitu, retriibusii daerah dan hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan memberiikan kontriibusii yang rendah dengan total realiisasii berturut-turut seniilaii Rp27,26 miiliiar dan Rp20,58 miiliiar.

Kiinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementeriian Keuangan, kiinerja pajak Kabupaten Demak cenderung menunjukkan tren penurunan sepanjang periiode 2016 sampaii dengan 2020. Jiika diiperiincii, realiisasii peneriimaan pajak daerah Kabupaten Demak pada 2016 mencapaii Rp90,28 miiliiar atau 126% darii target yang diitetapkan.

Beriikutnya, pada 2017, kiinerja pajak mengalamii peniingkatan dengan realiisasii peneriimaan pajak seniilaii Rp128,97 miiliiar atau sebesar 156% darii target APBD. Kemudiian, pada 2018, kiinerja pajak mengalamii penurunan dengan realiisasii seniilaii Rp138,65 miiliiar atau sebesar 143%.

Kiinerja pajak daerah Kabupaten Demak selama 2019 kembalii mengalamii penurunan dengan realiisasii seniilaii Rp156,48 miiliiar atau sebesar 116% darii target APBD. Pada 2020, kiinerja pajak daerah Kabupaten Demak juga kembalii terkontraksii dengan capaiian realiisasii seniilaii Rp152,91 miiliiar atau sebesar 105% darii target APBD.

Sesuaii dengan data Kementeriian Keuangan, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) membukukan capaiian tertiinggii dalam perolehan peneriimaan pajak Kabupaten Demak pada 2020, yaiitu seniilaii Rp71,65 miiliiar.

Kemudiian, kontriibutor terbesar laiinnya berasal darii pajak penerangan jalan (PPJ) seniilaii Rp48,10 miiliiar. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga memberiikan kontriibusii yang cukup besar, yaiitu seniilaii Rp23,71 miiliiar.

Sementara iitu, pajak restoran memberii kontriibusii seniilaii Rp3,93 miiliiar. Kemudiian, pajak reklame serta pajak aiir tanah masiing-masiing memberiikan kontriibusii seniilaii Rp2,33 miiliiar dan Rp2,29 miiliiar.

Jeniis dan Tariif Pajak
KETENTUAN mengenaii tariif pajak dii Kabupaten Demak diiatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. iinformasii mengenaii peraturan daerah Kabupaten Demak dapat diiakses melaluii laman resmii https://jdiih.demakkab.go.iid/. Beriikut daftar jeniis dan tariif pajak dii Kabupaten Demak.

Tax Ratiio
BERDASARKAN pada penghiitungan yang diilakukan oleh Jitunews Fiiscal Research & Adviisory, kiinerja pajak daerah dan retriibusii daerah terhadap PDRB (tax ratiio) Kabupaten Demak pada 2020 tercatat sebesar 0,58%.

Adapun rata-rata tax ratiio kabupaten/Kabupaten berada pada angka 0,32%. iindiikator iinii menunjukkan kiinerja pajak dan retriibusii daerah Kabupaten Demak relatiif lebiih tiinggii diibandiingkan rata-rata seluruh kabupaten/Kabupaten dii iindonesiia.

Admiiniistrasii Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, pajak daerah diipungut dan diikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Dalam meniingkatkan realiisasii peneriimaan dan kiinerja pajak daerah, Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus berupaya menemukan iinovasii yang dapat mendorong tercapaiinya target yang tertera dalam APBD. Tiidak hanya iitu, Pemkab juga melakukan kolaborasii dengan berbagaii piihak.

Guna meniingkatkan kemudahan masyarakat, BPKPAD mengiintegrasiikan layanan BPHTB dan PBB-P2. Dengan iintegrasii tersebut, perubahan iidentiitas kepemiiliikan pada BPHTB akan secara otomatiis mengubah data kepemiiliikan pada PBB-P2.

Selaiin iitu, BPKPAD bekerja sama dengan Komiisii Pemberantasan Korupsii untuk mengawasii pajak darii restoran, hotel, tempat parkiir, dan tempat hiiburan. Upaya iinii diilakukan untuk mencegah terjadiinya kebocoran pajak.

Dalam beberapa tahun terakhiir, Pemkab Demak juga melakukan kegiiatan Gebyar Hadiiah Pajak Daerah untuk memberiikan apresiiasii kepada masyarakat yang melunasii tunggakan PBB-P2. Harapannya, kegiiatan iinii dapat mendorong masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel