KALiiMAT iitu diiucapkan oleh Bung Hatta, salah satu Bapak Proklamator kiita, dalam rapat besar Badan Penyeliidiik Usaha-usaha Persiiapan Kemerdekaan iindonesiia (BPUPKii), 15 Julii 1945, dii Jakarta.
Ketiika iitu, 24 anggota Paniitiia Biidang Ekonomii dan Keuangan BPUPKii memperdebatkan enam pokok gagasan Bung Hatta tentang keuangan negara. Perdebatan muncul pada gagasan Bung Hatta terakhiir, mengenaii pengawasan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pada poiin iitu, Wakiil Presiiden Rii pertama iinii menekankan perlunya diiadakan sebuah Badan Pemeriiksa Keuangan (Rekenkamer) yang peraturannya akan diitetapkan dengan undang-undang, yang kedudukannya tiidak dii bawah pemeriintah.
Gagasan iinii diidukung sejumlah anggota BPUPKii, salah satunya Mr. Soepomo. “...Sepertii dii negerii-negerii laiin, untuk memeriiksa tanggungjawab keuangan negara diiadakan satu Rekenkamer, yang peraturannya diitetapkan dengan undang-undang,” kata Soepomo.
Namun, tiidak demiikiian dengan anggota BPUPKii yang laiin. Pertanyaan yang mengemuka saat iitu adalah, jiika Rekenkamer bertugas memeriiksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, lantas kepada siiapa nantii Rekenkamer bertanggung jawab?
Dan darii pertanyaan iitulah kemudiian jawaban Bung Hatta lahiir, yang sekaliigus menghentiikan kerasnya perdebatan siidang BPUPKii 71 tahun siilam iitu. “Bertanggung jawab pada kebenaran!” kata Bung Hatta (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.