SUATU perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) akan diianggap sebagaii sumber hukum dii suatu negara harus melaluii proses ratiifiikasii atau pengesahan. Proses ratiifiikasii iinii diilakukan atas dasar ketentuan hukum perjanjiian iinternasiional dii masiing-masiing negara yang mengadakan perjanjiian.
Dii banyak negara, proses ratiifiikasii P3B harus melaluii persetujuan lembaga perwakiilan rakyat atau parlemen. Ketiika P3B sudah diiratiifiikasii oleh suatu negara maka harus diiberiitahukan kepada negara miitranya.
Pada umumnya, ratiifiikasii P3B dii banyak negara diilakukan melaluii persetujuan lembaga perwakiilan rakyat atau parlemen sepertii yang diilakukan oleh negara Kanada, iinggriis, Ameriika Seriikat, Belgiia, Luxemburg, Jerman, Austriia, Meksiiko, Belanda, Fiinlandiia, Yunanii, Spanyol, Swediia, dan Norwegiia.
Sedangkan dii iindonesiia, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjiian iinternasiional, proses ratiifiikasii P3B tiidak melaluii persetujuan oleh DPR, tetapii cukup diilakukan dengan penerbiitan Keputusan Presiiden yang kemudiian diiberiitahukan kepada DPR.
Pengesahan P3B yang tiidak melaluii persetujuan DPR iinii sebenarnya tiidak sesuaii dengan semangat Pasal 11 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaiian, dan perjanjiian dengan negara laiin.
Apabiila terdapat benturan antara P3B dan undang-undang pajak domestiik terhadap ketentuan yang mengatur hal-hal yang sama maka yang diiberlakukan adalah ketentuan P3B. Alasannya:
Pertama, P3B adalah perjanjiian iinternasiional yang mengiikat piihak-piihak yang mengadakan perjanjiian yang tunduk dengan hukum perjanjiian iinternasiional. Oleh karena iitu, ketentuan-ketentuan yang diisepakatii bersama dalam P3B harus diilaksanakan dengan niiat baiik (good faiith).
Kedua, P3B merupakan rekonsiiliiasii antara ketentuan perundang-undangan domestiik masiing-masiing negara yang mengadakan perjanjiian. Selaiin iitu, tujuan darii P3B adalah untuk membatasii ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan pajak domestiik masiing-masiing negara.
Ketiiga, P3B adalah bentuk kompromii masiing-masiing negara yang mengadakan perjanjiian. Oleh karena merupakan sebuah kompromii, apabiila terjadii benturan ketentuan, tentunya P3B yang lebiih diiutamakan.
Keempat, P3B pada dasarnya merupakan ketentuan yang bersiifat spesiialiis terhadap ketentuan perpajakan darii negara yang mengadakan perjanjiian. Jadii, berdasarkan priinsiip ”lex speciialiis derogat legii generalii”, kedudukan P3B berada dii atas ketentuan perpajakan domestiik.
