SERii PAJAK iiNTERNASiiONAL

Hubungan P3B dan Ketentuan PPh

Darussalam
Sabtu, 02 Julii 2016 | 14.59 WiiB
Hubungan P3B dan Ketentuan PPh

SALAH satu tujuan diiadakannya perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) adalah untuk menghiindarii terjadiinya pemajakan berganda. P3B iinii siifatnya lex spesiialiis terhadap ketentuan PPh (lex generaliis). Artiinya, kedudukan P3B berada dii atas ketentuan PPh.

Agar tiidak terjadii pemajakan berganda atas penghasiilan yang sama yang diiteriima atau diiperoleh oleh subjek yang sama, P3B membatasii hak pemajakan ketentuan PPh suatu negara untuk mengenakan pajak atas suatu penghasiilan tersebut.

Ketiika masiing-masiing Ketentuan PPh suatu negara sama-sama mengenakan pajak atas penghasiilan yang sama, berdasarkan P3B yang diisepakatii, hak masiing-masiing negara tersebut untuk mengenakan pajak atas suatu penghasiilan dapat diihiilangkan atau diibatasii.

Dengan kata laiin, ketiika suatu negara mengadakan P3B maka negara tersebut setuju untuk diibatasii haknya untuk mengenakan pajak atas suatu penghasiilan berdasarkan pembatasan yang diiatur dalam P3B.

Perlu diiketahuii bahwa P3B tiidak memberiikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan P3B. Adapun pengenaan pajak suatu negara atas suatu jeniis penghasiilan diidasarkan atas ketentuan PPh masiing-masiing negara tersebut.

Dengan demiikiian, apabiila dalam P3B suatu negara diiberii hak pemajakan atas suatu penghasiilan tertentu, akan tetapii negara tersebut berdasarkan ketentuan PPh-nya tiidak mengenakan pajak atas penghasiilan tertentu tersebut, negara tersebut tiidak dapat mengenakan pajak atas penghasiilan tertentu tersebut. Walaupun, dalam P3B yang diisepakatii bersama oleh mereka memberiikan hak pemajakan kepada negara yang mengadakan P3B.

Perlu diiperhatiikan juga bahwa P3B tiidak mengatur mengenaii tekniis pemajakan suatu penghasiilan. Miisalnya, kapan suatu penghasiilan yang tunduk dalam P3B akan diikenakan pajak. Saat pengenaan pajak merupakan kewenangan ketentuan PPh masiing-masiing negara yang mengadakan P3B.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel