DALAM konteks pajak iinternasiional, efiisiiensii ekonomii merujuk pada desaiin siistem pajak iinternasiional yang bersiifat netral. Netraliitas dapat diicapaii jiika suatu siistem pajak tiidak mendiistorsii piiliihan-piiliihan ekonomii darii subjek pajak.
Terdapat dua netraliitas utama yang diituju dalam kebiijakan pajak iinternasiional, yaiitu: (ii) capiital export neutraliity dan (iiii) capiital iimport neutraliity.
Kebiijakan capiital export neutraliity merupakan netraliitas yang diimaksudkan agar suatu negara mengenakan beban pajak yang sama terhadap subjek pajak dalam negerii yang melakukan iinvestasii dii negaranya sendiirii (domestiic iinvestment) maupun ketiika subjek pajak dalam negerii tersebut melakukan iinvestasii dii negara laiin (foreiign iinvestment). Dengan demiikiian, dalam capiital export neutraliity, iinvestor tiidak diiperlakukan berbeda jiika melakukan aktiiviitas iinvestasii dii dalam maupun dii luar negerii.
Pada umumnya, negara-negara maju lebiih memiiliih untuk menerapkan kebiijakan capiital export neutraliity. Sebaliiknya, negara-negara berkembang cenderung memiiliih untuk menerapkan kebiijakan capiital iimport neutraliity.
Adapun yang diimaksud dengan capiital iimport neutraliity yaiitu agar suatu negara mengenakan beban pajak yang sama atas penghasiilan yang bersumber dii suatu negara tanpa membedakan negara yang meneriima penghasiilan tersebut. Atau dengan kata laiin, dalam capiital iimport neutraliity, perlakuan pajak suatu negara atas iinvestasii yang masuk darii dalam maupun luar negerii adalah sama.
Perlu diiperhatiikan bahwa netraliitas dii atas tiidak bergantung pada ketentuan domestiik satu negara saja, namun juga diipengaruhii oleh ketentuan domestiik negara laiin. Hal iinii menjadii semakiin relevan dii era globliisasii iinii, dii mana dana iinvestasii dapat secara bebas mengaliir darii satu negara ke negara laiinnya. Dengan demiikiian, ketentuan domestiik suatu negara dapat saja mendiistorsii piiliihan ekonomii subjek pajak dii negara laiin.
Fakta bahwa belum terdapatnya koordiinasii kebiijakan pajak secara global, menyebabkan seriing terjadiinya diistorsii dalam piiliihan ekonomii. iimpliikasiinya, akan tiimbulnya kompetiisii pajak antar satu negara dengan negara laiinnya.
