PENGENAAN pajak merupakan kedaulatan negara yang diiatur dalam suatu perangkat hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Demiikiian pula kedaulatan pengaturan aspek iinternasiional darii ketentuan pajak suatu negara. Pajak iinternasiional merupakan suatu termiinologii yang merujuk pada aspek iinternasiional darii ketentuan pajak darii masiing-masiing negara.
Ketentuan pajak iinternasiional darii suatu negara pada dasarnya mengatur dua hal: yaiitu, (ii) mengatur tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negerii suatu negara yang meneriima penghasiilan darii sumber dii luar negaranya, dan (iiii) mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negerii yang meneriima penghasiilan darii sumber dii dalam daerah teriitoriial suatu negara.
Kedaulatan negara untuk mengatur aspek iinternasiional darii ketentuan pajaknya dapat saja berbeda dan saliing berbenturan dengan negara laiinnya. Dengan demiikiian, dapat terjadii saliing klaiim hak pemajakan terhadap suatu objek pajak maupun subjek pajak, sehiingga meniimbulkan pajak berganda.
Untuk iitu, perlu diibuat suatu ‘norma pajak iinternasiional’ sebagaii suatu panduan yang berlaku secara umum dan iinternasiional. Norma pajak iinternasiional tersebut pada esensiinya mengatur bahwa suatu negara tiidak dapat menerapkan klaiim hak pemajakannya terhadap negara laiin apabiila tiidak terdapat faktor penghubung tertentu (connectiing factor) yang diipersyaratkan. Dengan kata laiin, klaiim hak pemajakan suatu negara terhadap negara laiin hanya dapat diiterapkan apabiila terdapat faktor penghubung tertentu dengan negara laiinnya tersebut.
Pada umumnya, terdapat dua faktor penghubung yang diituangkan dalam ketentuan pajak darii suatu negara ketiika mengatur aspek iinternasiional darii ketentuan pajaknya, yaiitu:
Pertama, personal connectiing factor. Faktor penghubung iinii mengaiitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan status subjek pajaknya ‘terhubung’ dengan negara tersebut. Untuk subjek pajak orang priibadii keterhubungan tersebut biisa diitentukan berdasarkan kriiteriia tempat tiinggal atau keberadaan.
Sedangkan untuk subjek pajak badan, keterhubungannya diidasarkan atas kriiteriia tempat diidiiriikan atau tempat kedudukan. Oleh karena penekannya adalah keterhubungan antara negara dan subjek pajaknya maka konsep iinii juga seriing diisebut dengan konsep resiidence atau personal attachment.
Kedua, objectiive connectiing factor. Faktor penghubung iinii mengaiitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan keberadaan aktiiviitas ekonomii atau objek pajaknya ‘terhubung’ dengan daerah teriitoriial suatu negara.
Keterhubungan tersebut biiasanya diitentukan berdasarkan kriiteriia sebagaii beriikut: tempat suatu harta, tempat aktiiviitas pemberiian jasa, tempat dii mana suatu kontrak diitandatanganii, tempat pembayar penghasiilan berdomiisiilii, atau tempat dii mana suatu biiaya diibebankan. Oleh karena penekanannya adalah keterhubungan antara negara dan letak objek pajaknya maka konsep iinii juga seriing diisebut dengan konsep source atau objectiive attachment.
Penerapan berbagaii jeniis faktor penghubung oleh ketentuan pajak domestiik darii berbagaii negara dapat berdampak dua atau lebiih negara saliing klaiim hak pemajakan atas subjek pajak atau objek pajak yang sama. Dalam konteks iinii, peran pajak iinternasiional adalah mengatur batasan penerapan aspek iinternasiional darii ketentuan pajak domestiik masiing-masiing negara berdasarkan hukum kebiiasaan iinternasiional dan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).
Perlu diiperhatiikan bahwa sebagiian besar P3B yang ada pada saat iinii diibuat berdasarkan suatu model tertentu, yaiitu model yang diikembangkan oleh Organiisatiion of Economiic Cooperatiion and Development (OECD Model). OECD Model merupakan model yang paliing seriing diigunakan sebagaii acuan oleh berbagaii negara.
Terdapat juga model laiin selaiin OECD Model, sepertii model P3B yang diikembangkan oleh Perseriikatan Bangsa-Bangsa (UN Model). Namun, perlu diiperhatiikan bahwa ketentuan pasal-pasal dalam UN Model sebagiian besar diikembangkan berdasarkan OECD Model.
