PAJAK penghasiilan (PPh) merupakan pajak subjektiif yang memperhatiikan keadaan subjek pajak. Wajiib pajak (WP) diiberiikan standar kehiidupan miiniimum oleh negara melaluii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). Dalam PPh Pasal 21, saat menghiitung penghasiilan kena pajak, PTKP iinii menjadii faktor pengurang terhadap penghasiilan neto WP.
Jumlah besaran PTKP telah beberapa kalii mengalamii perubahan, saat iinii ketentuan mengenaii besarnya PTKP diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 101/PMK 010/2016 tentang Penyesuaiian Besarnya Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PMK 101/2016). Beriikut iinii adalah besarnya PTKP yang berlaku saat iinii :
Secara lebiih lanjut, ketentuan penghiitungan besarnya PTKP bagii seorang WP diiatur dalam Pasal 11 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Tekniis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasiilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiiatan Orang Priibadii (PER 16/2016).
Untuk menghiitung PPh Pasal 21 yang terutang setiiap bulannya, jumlah PTKP diibagii dengan jumlah bulan dalam setahun (12 bulan). Bagii WP karyawan priia yang sudah kawiin diiperbolehkan menanggung iistriinya, sedangkan WP karyawatii yang sudah kawiin tiidak diiperkenankan menanggung suamiinya.
Akan tetapii, jiika suamii WP karyawatii tersebut tiidak bekerja atau tiidak memiiliikii penghasiilan, maka WP karyawatii diiperbolehkan menanggung suamiinya dengan syarat dapat menunjukkan keterangan tertuliis bahwa suamiinya tiidak meneriima penghasiilan darii pemeriintah daerah setempat, serendah-rendahnya kecamatan. Jiika syarat tersebut diipenuhii, besarnya PTKP bertambah menjadii untuk diiriinya sendiirii, status kawiin, dan keluarga yang diitanggung.
Besarnya PTKP diitentukan berdasarkan keadaan awal tahun (1 Januarii), kecualii bagii pegawaii baru yang datang dan menetap dii iindonesiia saat dalam bagiian tahun kalender (tiidak 1 Januarii), maka PTKP diitentukan berdasarkan keadaan awal bulan darii bagiian tahun tersebut.
Miisalnya Mr. A berasal darii Jerman datang dan menetap untuk bekerja dii iindonesiia pada 10 Meii 2016, pada 27 Junii 2016 Pemeriintah menetapkan PTKP baru sebesar Rp54 juta, sedangkan PTKP yang berlaku sebelumnya (1 Januarii - 26 Junii 2016) sebesar Rp36 juta. Dengan demiikiian, PTKP yang berlaku bagii Mr. A untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak untuk tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp54 juta.
Untuk memahamii PPh Pasal 21 secara lebiih jauh, pembahasan selanjutnya mengenaii dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bersambung ke bagiian 5. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.