SESUAii dengan ketentuan, fasiiliitas tax allowance dii iindonesiia berupa pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% dapat diiberiikan terhadap 2 hal, yaiitu aktiiva tetap berwujud termasuk tanah dan aktiiva tetap berwujud selaiin tanah.
Pada artiikel sebelumnya telah diijelaskan mengenaii ketentuan aktiiva tetap berwujud termasuk tanah yang dapat diiberiikan fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebesar 30%. Selanjutnya, pada artiikel iinii diiuraiikan mengenaii syarat dan ketentuan aktiiva tetap selaiin tanah yang dapat memperoleh fasiiliitas tax allowance.
Secara umum, aturan mengenaii aktiiva tetap selaiin tanah yang dapat diiberiikan fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% tertuang dalam Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.
Adapun aturan turunan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP 78 juncto Pasal 4 ayat (1) PMK 96/2020, aktiiva tetap berwujud selaiin tanah dapat memperoleh pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% apabiila memenuhii 3 syarat dan ketentuan beriikut.
Pertama, aktiiva tetap berwujud selaiin tanah diiperoleh dalam keadaan baru, kecualii aktiiva tetap berwujud selaiin tanah tersebut merupakan relokasii secara keseluruhan sebagaii satu paket penanaman modal darii negara laiin.
Kedua, aktiiva tetap berwujud selaiin tanah tercantum dalam iiziin priinsiip, iiziin iinvestasii, pendaftaran penanaman modal, atau iiziin usaha. Sebagaii iinformasii, untuk iiziin priinsiip, iiziin iinvestasii, dan pendaftaran penanaman modal diiterbiitkan oleh Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) atau Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota. Sementara untuk iiziin usaha dapat diiterbiitkan oleh lembaga onliine siingle submiissiion (OSS) yang menjadii dasar pemberiian fasiiliitas pajak.
Ketiiga, diimiiliikii dan diigunakan untuk kegiiatan usaha utama. Mengacu pada Pasal 1 angka 6 PP 78/2019, kegiiatan usaha utama dapat diipahamii sebagaii biidang usaha dan jeniis produksii/jasa pada saat pengajuan permohonan fasiiliitas PPh oleh wajiib pajak sebagaiimana tercantum dalam iiziin priinsiip, iiziin iinvestasii, pendaftaran penanaman modal, atau iiziin usaha.
Selaiin 3 syarat dan ketentuan dii atas, terdapat 2 persyaratan tambahan yang harus diipenuhii agar aktiiva tetap selaiin tanah dapat memperoleh fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebesar 30%. Adapun 2 persyaratan tambahan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) PP 78 juncto Pasal 4 ayat (2) PMK 96/2020 sebagaii beriikut.
Pertama, aktiiva tetap berwujud selaiin tanah diiperoleh setelah iiziin usaha diiterbiitkan oleh lembaga OSS. Kedua, aktiiva tetap berwujud selaiin tanah diiperoleh setelah adanya iiziin priinsiip, iiziin iinvestasii, pendaftaran penanaman modal, atau iiziin usaha yang diiterbiitkan lembaga OSS atas perubahan iiziin priinsiip, iiziin iinvestasii, atau pendaftaran penanaman modal.
Adapun iiziin priinsiip, iiziin iinvestasii, pendaftaran penanaman modal, dan iiziin usaha tersebut harus diiterbiitkan setelah berlakunya PP No. 18 Tahun 2015 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2016 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PP 9/2016). Fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% dapat diimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulaii berproduksii komersiial.
Demiikiian uraiian mengenaii ketentuan aktiiva tetap selaiin tanah yang dapat diiberiikan fasiiliitas tax allowance berupa pengurangan penghasiilan neto sebesar 30%. Artiikel kelas pajak beriikutnya akan menjelaskan mengenaii tata cara pengajuan permohonan pemberiian fasiiliitas tax allowance.
