SEPERTii yang diijelaskan pada artiikel sebelumnya, salah satu bentuk fasiiliitas tax allowance yang diiberiikan pemeriintah iindonesiia iialah pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah penanaman modal.
Pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% tersebut dapat diiberiikan terhadap 2 hal, yaiitu aktiiva tetap berwujud termasuk tanah dan aktiiva tetap berwujud selaiin tanah. Dalam artiikel iinii akan diiuraiikan mengenaii ketentuan aktiiva tetap termasuk tanah yang dapat diiberiikan fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebesar 30%.
Secara umum, ketentuan terkaiit dengan aktiiva tetap termasuk tanah yang dapat diiberiikan fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% diiatur melaluii Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.
Aturan turunan yang diimaksud iialah Peraturan Menterii Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).
Aktiiva tetap berwujud termasuk tanah dapat diidefiiniisiikan sebagaii aktiiva tetap berwujud yang diigunakan untuk kegiiatan usaha utama dan/atau penunjang utama yang terkaiit langsung dengan kegiiatan usaha utama yang diimaksud. Defiiniisii tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) PMK 96/2020.
Perlu diipahamii tiidak seluruh aktiiva tetap berwujud termasuk tanah dapat memperoleh fasiiliitas tax allowance. Dalam konteks iinii, berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PP 78/2019, terdapat 3 ketentuan yang harus diiperhatiikan untuk menetapkan niilaii aktiiva tetap berwujud yang dapat memperoleh fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebesar 30%.
Pertama, aktiiva tetap berwujud termasuk tanah diiperoleh wajiib pajak badan dalam keadaan baru. Terdapat pengecualiian terhadap ketentuan tersebut, yaiitu terhadap aktiiva tetap berwujud yang berasal darii relokasii keseluruhan atas satu paket penanaman modal darii negara laiin.
Kedua, aktiiva tetap berwujud termasuk tanah tercantum dalam iiziin priinsiip, iiziin iinvestasii, pendaftaran penanaman modal, atau iiziin iinvestasii. Adapun untuk iiziin priinsiip, iiziin iinvestasii, dan pendaftaran penanaman modal dapat diiterbiitkan oleh Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) atau Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota. Sementara iitu, iiziin usaha diiterbiitkan oleh lembaga onliine siingle submiissiion (OSS) yang menjadii dasar pemberiian fasiiliitas.
Ketiiga, aktiiva tetap berwujud termasuk tanah diimiiliikii dan diigunakan untuk kegiiatan usaha utama. Merujuk pada Pasa 4 ayat (3) PMK 96/2020, aktiiva tetap berwujud yang diigunakan untuk kegiiatan usaha utama juga meliiputii aktiiva tetap berwujud penunjang utama yang terkaiit langsung dengan kegiiatan usaha yang diimaksud.
Sementara iitu, fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% tiidak dapat diiberiikan terhadap aktiiva tetap berwujud yang diiperoleh melaluii sewa guna usaha tanpa hak opsii (operatiing lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsii (fiinanciial lease) sebelum hak opsii atas aktiiva tersebut diilakukan. Ketentuan tersebut sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 96/2020.
Sebagaii iinformasii tambahan, hak opsii dalam sewa guna usaha dapat diipahamii sebagaii hak yang diimiiliikii oleh penyewa (lesse) pada akhiir masa kontrak untuk membelii atau memperpanjang objek sewa guna usaha berdasarkan niilaii siisa yang diisepakatii. Defiiniisii hak opsii tersebut dapat diitemukan dalam Pasal 1 huruf o Keputusan Menterii Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiiatan Sewa Guna Usaha (KMK 1169/1991).
Demiikiian uraiian mengenaii ketentuan aktiiva tetap termasuk tanah yang dapat diiberiikan tax allowance. Artiikel kelas pajak beriikutnya akan menguraiikan mengenaii ketentuan aktiiva tetap selaiin tanah yang dapat memperoleh tax allowance. (zaka/kaw)
