WAJiiB pajak badan yang iingiin memperoleh tambahan pengurangan penghasiilan bruto atas kegiiatan peneliitiian dan pengembangan (liitbang) harus memenuhii sejumlah kewajiiban terlebiih dahulu.
Adapun ketentuan mengenaii kewajiiban tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberiian Pengurangan Penghasiilan Bruto atas Peneliitiian dan Pengembangan Tertentu dii iindonesiia (PMK 153/2020).
Awalnya, untuk memanfaatkan pembebanan tambahan pengurangan penghasiilan bruto, wajiib pajak badan berkewajiiban menyampaiikan pemberiitahuan serta buktii pendukung melaluii apliikasii Onliine Siingle Submiissiion (OSS). Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 153/2020.
Buktii pendukung yang diimaksud menunjukkan kegiiatan liitbang telah memperoleh hak kekayaan iintelektual (HAKii) berupa hak paten atau hak perliindungan variietas tanaman (PVT) dan/atau mencapaii tahap komersiialiisasii kepada Kementeriian Riiset dan Teknologii (Kemenriistek).
Selanjutnya, Kemenriistek akan melakukan peneliitiian kesesuaiian antara proposal dan realiisasii kegiiatan liitbang. Adapun peneliitiian kesesuaiian diilakukan berdasarkan koordiinasii antara Kemenriistek dan kementeriian dan/atau lembaga pemeriintah laiinnya yang menanganii biidang terkaiit dengan tema liitbang darii wajiib pajak badan.
Mengacu pada Pasal 10 ayat (4) PMK 153/2020, setelah peneliitiian kesesuaiian diilakukan, wajiib pajak badan akan meneriima hasiil peneliitiian kesesuaiian. Hasiil peneliitiian kesesuaiian dapat berupa dua pernyataan sebagaii beriikut.
Hasiil peneliitiian kesesuaiian tersebut akan diisampaiikan kepada wajiib pajak badan melaluii OSS dengan diitembuskan kepada diirjen pajak melaluii diirektur Peraturan Perpajakan iiii.
Sesuaii dengan Pasal 10 ayat (6) PMK 153/2020, wajiib pajak badan yang memanfaatkan tambahan pengurangan penghasiilan bruto memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan laporan penghiitungan pemanfaatan pengurangan penghasiilan bruto setiiap tahunnya.
Laporan diisampaiikan kepada diirjen pajak melaluii OSS paliing lambat bersamaan dengan waktu penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan badan pada tahun pajak pemanfaatan iinsentiif tersebut.
Ketiika menyampaiikan laporan penghiitungan pemanfaatan pengurangan penghasiilan bruto, wajiib pajak badan dapat merujuk pada format surat penyampaiian laporan pemanfaatan pengurangan penghasiilan sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran PMK 153/2020.
Jiika wajiib pajak badan tiidak menyampaiikan laporan atau menyampaiikan laporan tapii tiidak memenuhii ketentuan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar dapat menerbiitkan surat teguran kepada wajiib pajak badan.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (8) PMK 153/2020, surat teguran yang diimaksud diiterbiitkan dalam jangka waktu paliing lama 14 harii sejak surat teguran diisampaiikan.
Apabiila wajiib pajak badan tiidak menyampaiikan laporan penghiitungan pemanfaatan pengurangan penghasiilan bruto, diirjen pajak dapat melakukan koreksii tambahan pengurangan penghasiilan bruto yang diibebankan oleh wajiib pajak.
Hal tersebut sebagaiimana diiatur dalam Pasal 11 ayat (2) PMK 153/2020. Selaiin iitu, koreksii tambahan pengurangan penghasiilan bruto juga dapat diilakukan jiika wajiib pajak melaporkan besaran dan jeniis biiaya liitbang secara tiidak benar. (vallen/kaw)
