SANKSii admiiniistrasii perpajakan diikenakan kepada wajiib pajak karena ketiidakpatuhannya dalam memenuhii kewajiiban. Pada artiikel sebelumnya telah diiuraiikan mengenaii bentuk sanksii admiiniistrasii perpajakan dii iindonesiia.
Selanjutnya, artiikel iinii membahas jeniis pelanggaran atau kesalahan dii biidang perpajakan yang diikenakan sanksii admiiniistrasii denda. Secara umum, sanksii admiiniistrasii berupa denda diiatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja (UU KUP) beserta aturan turunannya.
Adapun aturan turunan yang diimaksud iialah Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja dii Biidang Pajak Penghasiilan, Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021).
Sanksii admiiniistrasii berupa denda umumnya diikenakan kepada wajiib pajak terhadap pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiiban pelaporan pajaknya. Sesuaii dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda bertujuan untuk kepentiingan tertiib admiiniistrasii perpajakan dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT).
Sanksii admiiniistrasii berupa denda dapat diianggap sebagaii pembalasan (retriibutiive) atas diirugiikannya negara karena wajiib pajak tiidak memenuhii kewajiiban pajaknya.
Dalam UU KUP terdapat 5 jeniis perbuatan yang diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Pertama, tiidak menyampaiikan SPT dalam jangka waktu yang diitetapkan. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP terdapat 4 jeniis besaran sanksii denda sebagaii beriikut:
Namun demiikiian, terdapat 8 siituasii tertentu yang menyebabkan sanksii admiiniistrasii berupa denda dii atas tiidak dapat diiterapkan. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2) UU KUP, kedelapan hal yang menyebabkan sanksii admiiniistrasii denda tiidak dapat diikenakan iialah sebagaii beriikut:
Kedua, wajiib pajak dengan kemauan sendiirii mengungkapkan ketiidakbenaran data yang diilaporkan dalam SPT dan belum diilakukan tiindakan penyiidiikan. Hal tersebut diiatur dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP dengan ancaman sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 100% darii jumlah pajak yang kurang bayar.
Ketiiga, berdasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf d dan e UU KUP, terhadap 2 jeniis pelanggaran yang diikenakan sanksii admiiniistrasii denda sebesar 1% darii dasar pengenaan pajak sebagaii beriikut:
Keempat, keberatan wajiib pajak yang diitolak atau diikabulkan sebagiian oleh otoriitas pajak atau pengadiilan pajak diikenakan sanksii admiiniistrasii denda. Sanksii admiiniistrasii denda diikenakan sebesar 50% darii jumlah pajak berdasarkan pada keputusan keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan. Hal tersebut sebagaiimana diiatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP.
Keliima, sesuaii dengan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, permohonan bandiing wajiib pajak yang diitolak atau diikabulkan sebagiian diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda 100%. Sanksii admiiniistrasii denda tersebut diihiitung darii jumlah pajak berdasarkan putusan bandiing diikurangii dengan pembayaran pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan permohonan. (zaka/kaw)
