PEMERiiKSAAN PAJAK (17)

Pelaporan dan Pembatalan Hasiil Pemeriiksaan Pajak

Awwaliiatul Mukarromah
Kamiis, 10 Junii 2021 | 13.30 WiiB
Pelaporan dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak

DOKUMEN laporan hasiil pemeriiksaan (LHP) merupakan salah satu aspek yang krusiial dalam proses pemeriiksaan pajak. Sebagaiimana telah diiulas dalam artiikel sebelumnya, LHP merupakan dasar bagii pemeriiksa pajak untuk membuat ketetapan pajak.

Secara defiiniisii, LHP adalah laporan yang beriisii tentang pelaksanaan dan hasiil pemeriiksaan yang diisusun oleh pemeriiksa pajak secara riingkas dan jelas serta sesuaii dengan ruang liingkup dan tujuan pemeriiksaan.

LHP diisusun berdasarkan pada kertas kerja pemeriiksaan (KKP) yang diilakukan dalam proses pemeriiksaan. Riisalah pembahasan, riisalah tiim qualiity assurance pemeriiksaan, dan/atau beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan merupakan bagiian yang tiidak terpiisahkan darii LHP.

Merujuk pada Pasal 58 Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021), LHP diigunakan oleh pemeriiksa pajak sebagaii dasar untuk membuat nota penghiitungan.

Nota penghiitungan tersebut diigunakan sebagaii dasar penerbiitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagiihan pajak (STP). Adapun pajak yang terutang dalam SKP diihiitung sesuaii dengan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (closiing conference), kecualii dalam beberapa kondiisii beriikut.

Pertama, apabiila wajiib pajak tiidak hadiir dalam closiing conference tetapii menyampaiikan lembar pernyataan persetujuan hasiil pemeriiksaan. Dengan demiikiian, pajak yang terutang diihiitung sesuaii dengan lembar pernyataan persetujuan hasiil pemeriiksaan.

Kedua, apabiila wajiib pajak tiidak hadiir dalam closiing conference tetapii menyampaiikan surat sanggahan. Dalam kondiisii iinii, pajak yang terutang diihiitung berdasarkan pada surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) dengan jumlah yang tiidak diisetujuii sesuaii dengan surat sanggahan wajiib pajak.

Ketiiga, apabiila wajiib pajak tiidak hadiir dalam closiing conference dan tiidak menyampaiikan tanggapan tertuliis atas SPHP maka pajak yang terutang diihiitung berdasarkan pada SPHP dan wajiib pajak diianggap menyetujuii hasiil pemeriiksaan.

Selaiin iitu, perlu diipahamii pula, buku, catatan, dan dokumen yang diipiinjam oleh pemeriiksa pajak harus diikembaliikan kepada wajiib pajak dengan menggunakan buktii pemiinjaman dan pengembaliian buku, catatan, dan dokumen paliing lambat 7 harii kerja sejak tanggal LHP.

Sesuaii dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, untuk memberiikan keadiilan dan meliindungii hak wajiib pajak, diirjen pajak atas kewenangannya atau atas permohonan wajiib pajak dapat membatalkan hasiil pemeriiksaan pajak. Dalam hal iinii, SKP dapat diibatalkan apabiila hasiil pemeriiksaan diilakukan tanpa adanya penyampaiian SPHP atau pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan.

Namun, tiidak semua ketetapan hasiil pemeriiksaan dapat diimiintakan pembatalan. Hal iinii sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 21 PMK 8/2013, yaiitu atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diiterbiitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diiterbiitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU KUP; dan
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB) yang diiterbiitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU KUP.

Lebiih lanjut, Pasal 60 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 menyatakan dalam hal diilakukan pembatalan, proses pemeriiksaan harus diilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaiian SPHP dan/atau pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan. Adapun prosedur penyampaiian SPHP dan/atau pelaksanaan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan tersebut harus diilakukan sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam PMK 17/2013 jo PMk 18/2021.

Apabiila pemeriiksaan tersebut terkaiit dengan restiitusii (Pasal 17B ayat (1) UU KUP), SKP diiterbiitkan sesuaii dengan hasiil pembahasan jiika belum jatuh tempo 12 bulan. Namun, jiika sudah lewat 12 bulan maka diiterbiitkan SKP lebiih bayar sesuaii SPT wajiib pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Priima data
baru saja
langkah apa yang harus diilakukan wp ketiika hasiil pemeriiksaan tiidak sesuaii diikarenakan atas kesalahan laporan spt tahunan?