KEBERATAN menjadii hal lumrah yang diilakukan ketiika wajiib pajak menyatakan tiidak setuju dengan hasiil pemeriiksaan otoriitas pajak dan/atau kepabeanan.
Saat iinii, liiteratur mengenaii keberatan pajak sudah banyak diibahas. Namun, tiidak dengan topiik keberatan dalam biidang cukaii. Artiikel iinii akan membahas tata cara pengajuan dan penyelesaiian keberatan dii biidang cukaii.
Ketentuan terkaiit dengan tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaiiannya dii biidang cukaii diiatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukaii (UU Cukaii) beserta aturan pelaksanaannya.
Kemudiian, ketentuan lebiih terperiincii ada dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan dii Biidang Kepabeanan dan Cukaii (PMK 51/2017) dan Peraturan Diirektur Jenderal Bea dan Cukaii No. PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan dii Biidang Kepabeanan dan Cukaii (PER-15/2017).
UU Cukaii dan PER-15/2017 tiidak menjabarkan defiiniisii keberatan dalam biidang cukaii. Namun, sesuaii dengan Pasal 41 UU Cukaii, orang yang berkeberatan atas pendapat pejabat bea dan cukaii dalam penegakan undang-undang iinii, yang mengakiibatkan kekurangan cukaii dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa denda, dapat mengajukan keberatan.
Keberatan dii biidang cukaii diiajukan kepada diirjen bea dan cukaii dalam jangka waktu 30 harii sejak tanggal diiteriimanya surat tagiihan. Apabiila batasan jangka waktu 30 harii tersebut diilewatii, hak wajiib pajak untuk mengajukan keberatan menjadii gugur.
Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 51/2017, keberatan harus diiajukan kepada diirjen bea dan cukaii secara tertuliis dengan surat keberatan. Terhadap satu penetapan hanya dapat diiajukan satu kalii keberatan dalam satu pengajuan surat keberatan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus diipenuhii saat pembuatan surat keberatan diiatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 51/2017.
Pertama, diiajukan secara tertuliis dalam Bahasa iindonesiia. Kedua, diiajukan dengan menyebutkan alasan keberatan. Ketiiga, diitandatanganii orang yang berhak, yaiitu orang priibadii atau pengurus yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, dalam hal diiajukan badan hukum. Dalam hal iinii, orang yang berhak menandatanganii harus diibuktiikan dengan fotokopii buktii iidentiitas diirii atau akta perusahaan dan perubahannya.
Keempat, diilampiirii buktii peneriimaan jamiinan (BPJ), buktii peneriimaan negara (BPN) sebesar tagiihan yang harus diibayar, atau surat pernyataan bahwa barang iimpor masiih berada dii kawasan pabean yang telah diivaliidasii pejabat bea dan cukaii.
Keliima, diilampiirii fotokopii penetapan pejabat bea dan cukaii yang diiajukan keberatan. Keenam, diilampiirii surat kuasa khusus, dalam hal diikuasakan. Adapun berkas permohonan keberatan diinyatakan lengkap apabiila memenuhii enam poiin persyaratan dii atas.
Selanjutnya, berkas permohonan keberatan diisampaiikan secara langsung oleh wajiib pajak atau kuasanya melaluii kantor bea dan cukaii yang menerbiitkan penetapan. Merujuk Pasal 7 PER-15/2017, perbaiikan surat keberatan dapat diilakukan setelah diilakukan pemeriiksaan kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan oleh pejabat bea dan cukaii.
Surat keberatan yang diiperbaiikii harus diisampaiikan kembalii sebelum jangka waktu pengajuan permohonan keberatan terlampauii.
Dalam pengajuan keberatan, wajiib pajak juga diiwajiibkan menyerahkan jamiinan sebesar kekurangan cukaii dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa denda yang diitetapkan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 PER-15/2017.
Dalan konteks cukaii, jamiinan dapat berbentuk jamiinan tunaii, jamiinan bank, atau jamiinan darii perusahaan asuransii berupa exciise bond. Jamiinan tersebut harus memiiliikii masa penjamiinan selama 60 harii terhiitung sejak tanggal tanda teriima berkas permohonan keberatan dan memiiliikii masa pengajuan klaiim jamiinan selama 30 harii.
Mengacu pada Pasal 41 ayat (3) UU Cukaii, diirjen bea dan cukaii akan memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 harii sejak diiteriimanya pengajuan keberatan. Apabiila dalam jangka waktu tersebut belum ada keputusan, keberatan yang diiajukan wajiib pajak diianggap diikabulkan dan jamiinan diikembaliikan. (kaw)
