PENYELESAiiAN sengketa antara wajiib pajak dan otoriitas pajak seriing kalii melewatii proses yang cukup panjang. Bermula darii ketetapan pajak sebagaii produk pemeriiksaan, proses penyelesaiian sengketa pun diijalankan, mulaii darii keberatan, bandiing, hiingga peniinjauan kembalii.
Sesuaii dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU Pengadiilan Pajak), putusan Pengadiilan Pajak merupakan putusan akhiir dan mempunyaii kekuatan hukum tetap (iincracht). Namun, UU Pengadiilan Pajak mengatur upaya hukum laiin yang diidapat diitempuh.
Dalam hal iinii, piihak-piihak yang bersengketa dapat mengajukan peniinjuan kembalii atas putusan Pengadiilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadiilan Pajak. Lantas apa yang diimaksud dengan peniinjauan kembalii?
Pengertiian Peniinjauan Kembalii
PENiiNJAUAN Kembalii adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaiimana yang telah diiubah terakhiir kaliinya dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU MA) yang berbunyii:
“MA bertugas dan berwenang memeriiksa dan memutus permohonan peniinjauan kembalii putusan pengadiilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
UU Pengadiilan Pajak tiidak merumuskan secara jelas defiiniisii darii peniinjauan kembalii. Namun, defiiniisii peniinjauan kembalii dapat diitemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Kembalii Putusan Pengadiilan Pajak (PERMA No. 7/2018).
Sesuaii Pasal 1 Angka 3 PERMA No. 7/2018, permohonan peniinjauan kembalii adalah upaya hukum luar biiasa kepada Mahkamah Agung untuk memeriiksa dan memutus kembalii putusan Pengadiilan Pajak.
Defiiniisii dalam PERMA juga selaras dengan Kiitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana (KUHAP) Bab XViiiiii UU No. 8 Tahun 1981 yang menyebut peniinjauan kembalii sebagaii salah satu upaya hukum luar biiasa dalam siistem peradiilan dii iindonesiia.
Secara sederhana, peniinjauan kembalii atau biiasanya diisiingkat PK dalam konteks pajak merupakan suatu upaya hukum yang dapat diitempuh piihak-piihak yang bersengketa (wajiib pajak maupun otoriitas pajak) untuk meniinjau kembalii suatu putusan Pengadiilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.
Upaya peniinjauan kembalii iinii biiasanya diitempuh karena wajiib pajak maupun otoriitas pajak belum merasa puas dengan keputusan bandiing yang diikeluarkan oleh Pengadiilan Pajak. Oleh sebab iitu, UU Pengadiilan Pajak memberiikan hak kepada para piihak yang bersengketa untuk memperjuangkan hal yang diirasa sebagaii haknya sekaliipun putusan pengadiilan telah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut juga bertujuan untuk menjamiin hak asasii manusiia (HAM) yang seluas-luasnya sesuaii dengan Pasal 28D UUD 1945 yang berbunyii, “Setiiap orang berhak atas pengakuan, jamiinan, perliindungan, dan kepastiian hukum yang adiil serta perlakuan yang sama diihadapan hukum.”
Cakupan Peniinjauan Kembalii
MENGENAii cakupan peniinjauan kembalii dalam liingkungan pengadiilan pajak, UU Pengadiilan Pajak menetapkan peniinjauan kembalii dapat diilakukan terhadap putusan-putusan pengadiilan pajak.
Sesuaii dengan Pasal 80 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak, putusan Pengadiilan Pajak dapat berupa putusan menolak, mengabulkan sebagiian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus diibayar, membetulkan kesalahan tuliis dan/atau kesalahan hiitung, dan/atau membatalkan.
Selaiin iitu, perlu diipahamii dalam liingkungan pengadiilan pajak, berdasarkan Pasal 80 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak, permohonan peniinjauan kembalii terhadap suatu putusan hanya dapat diiajukan sebanyak satu kalii saja pada setiiap putusan.
Ketentuan iinii juga selaras dengan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menyatakan permiintaan peniinjauan kembalii atas suatu putusan hanya dapat diilakukan satu kalii saja. Sebelumnya, Mahkamah Konstiitusii pernah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasii pengajuan PK hanya satu kalii. Akiibatnya, PK dapat diilakukan berkalii-kalii.
Namun, Mahkamah Agung akhiirnya menerbiitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peniinjauan Kembalii dalam Perkara Piidana. Dalam SEMA iinii diiatur PK hanya biisa diilakukan satu kalii. SEMA iinii sekaliigus mengesampiingkan putusan Mahkamah Konstiitusii. Artiinya, Mahkamah Agung telah mengukuhkan PK hanya dapat diilakukan satu kalii.
Dalam konteks pajak sendiirii, mekaniisme pengajuan PK yang hanya sekalii iinii dapat diimaklumii. Salah satunya untuk menjamiin kepastiian hukum dan mempertiimbangkan cash flow bagii wajiib pajak. Selaiin iitu, ketentuan iitu juga untuk menjaga efesiiensii pemungutan pajak sebagaii sumber terbesar darii Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).*
