PAJAK PERTAMBAHAN NiiLAii (15)

Tata Cara Pemusatan Tempat Terutang PPN

Awwaliiatul Mukarromah
Jumat, 18 Januarii 2019 | 16.36 WiiB
Tata Cara Pemusatan Tempat Terutang PPN

PENGUSAHA yang telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) wajiib melaporkan seluruh transaksii biisniisnya dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) setiiap bulan.

PKP yang memiiliikii banyak cabang biisniis tentua akan sangat kerepotan jiika harus melaporkan SPT Masa PPN setiiap bulan untuk setiiap cabangnya. Untuk mengatasii persoalan iitu, Diitjen Pajak memberiikan kemudahan melaluii mekaniisme pemusatan pelaporan PPN.

Ketentuan pemusatan iitu diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebiih Sebagaii Tempat Pajak Pertambahan Niilaii Terutang. Aturan iinii sesuaii dengan Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang PPN.

PER-19/2010 menyebutkan bahwa PKP yang memiiliikii lebiih darii satu tempat PPN terutang dapat memiiliih satu tempat atau lebiih sebagaii tempat pemusatan PPN. Miisalnya, jiika PKP memiiliikii 10 cabang maka laporannya dapat diibuat satu laporan saja.

Agar mendapatkan fasiiliitas pemusatan, PKP diimaksud harus menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis kepada Kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat-tempat PPN terutang yang akan diipusatkan.

Pemberiitahuan secara tertuliis sepertii dii atas harus memenuhii persyaratan:

  1. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang diipiiliih sebagaii tempat pemusatan PPN terutang;
  2. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan diipusatkan; dan
  3. diilampiirii surat pernyataan bahwa admiiniistrasii penjualan diiselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang diipiiliih sebagaii tempat pemusatan PPN terutang.

Setelah meneriima surat pemberiitahuan, dalam jangka waktu maksiimal 14 harii kerja, Kepala Kanwiil Diitjen Pajak akan menerbiitkan Surat Keputusan Diirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang. Tetapii jiika syarat-syarat dii atas tiidak terpenuhii maka akan diiterbiitkan Surat Pemberiitahuan Penolakan Pemusatan Tempat PPN Terutang.

Setelah mendapatkan Surat Keputusan Diirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang, PKP tersebut memiiliikii kewajiiban memberiitahukan kepada Kanwiil Diitjen Pajak dalam hal terdapat penambahan atau pengurangan cabang.

PKP yang mendapatkan pemusatan maka pelaporan SPT Masa PPN-nya diigabung antara pusat dan cabang, sehiingga mencermiinkan seluruh transaksii perusahaan. Kemudiian, penyerahan antarcabang, atau cabang ke pusat dan sebaliiknya bukan merupakan taxable event sehiingga faktur pajak yang diiterbiitkan hanya benar-benar penyerahan ke piihak laiin (penjualan ke entiitas laiin) saja.

Perlu diiketahuii, tempat tiinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiiatan usaha PKP yang berada dii Kawasan Beriikat dan Kawasan Ekonomii Khusus, serta mendapatkan fasiiliitas Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE) tiidak dapat diipiiliih sebagaii tempat pemusatan PPN terutang atau tempat PPN terutang yang akan diipusatkan.

Persetujuan pemusatan tempat PPN terutang mulaii berlaku untuk masa pajak beriikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Diirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang diiterbiitkan dan berlaku untuk jangka waktu liima tahun sejak masa pajak diimulaiinya pemusatan PPN terutang.

Kepala KPP yang mengadmiiniistrasiikan tempat pemusatan PPN terutang dapat melakukan pemeriiksaan terhadap PKP yang telah melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang. Dalam hal berdasarkan hasiil pemeriiksaan diiketahuii bahwa PKP tiidak memenuhii syarat lagii untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang, Kepala KPP menyampaiikan laporan hasiil pemeriiksaan kepada Kepala Kanwiil.

Berdasarkan laporan hasiil pemeriiksaan tersebut, Kepala Kanwiil menerbiitkan Surat Keputusan Diirjen Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang berlaku mulaii masa pajak beriikutnya setelah diikeluarkannya surat keputusan pencabutan.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.