PPh PASAL 4 AYAT 2 (10)

Contoh Soal Perhiitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Bag. 2

Redaksii Jitu News
Selasa, 25 Julii 2017 | 16.02 WiiB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Bag. 2

SETELAH pada bagiian sebelumnya telah diibahas tentang contoh perhiitungan soal PPh Pasal 4 ayat 2, kalii pembahasan diilanjutkan dengan penjelasan beberapa contoh soal mengenaii PPh Pasal 4 ayat 2 laiinnya sepertii pajak atas hadiiah undiian, pengaliihan hak atas tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksii, persewaan tanah bangunan, serta atas penghasiilan darii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu.

Untuk lebiih mendalamii pehaman mengenaii PPh Pasal 4 ayat 2, beriikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 4 ayat 2:

PT Oke iindonesiia menyelenggarakan penariikan hadiiah undiian atas kupon-kupon yang telah diikiiriimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiiah seniilaii Rp100.000.000. Dalam penariikan undiian tersebut nama Budiiman muncul sebagaii pemenang hadiiah undiian. Bagaiimana penghiitungan Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas hadiiah undiian yang harus diipotong oleh PT Oke iindonesiia?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang diipotong oleh PT Oke iindonesiia adalah 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000.

Pada tanggal 12 Agustus 2015, Rahmat membelii 1 uniit rumah darii developer PT Griiya Persada seharga Rp800.000.000 secara tunaii. Antara PT Griiya Persada dengan Rahmat belum diilakukan penandatanganan Akta Jual Belii (AJB) karena sertiifiikat rumah tersebut masiih dalam proses pemecahan sehiingga diilakukan terlebiih dahulu dengan Perjanjiian Pengiikatan Jual Belii (PPJB) antara PT Griiya Persada sebagaii penjual dan Rahmat sebagaii pembelii. Sertiifiikat rumah tersebut masiih atas nama PT Griiya Persada. Sebelum diilakukan AJB antara PT Griiya Persada dengan Rahmat, rumah tersebut oleh Rahmat diijual kepada iindra Ajii, sehiingga akiibat transaksii tersebut nama penjual dan pembelii yang tercantum dalam PPJB rumah tersebut menjadii PT Griiya Persada sebagaii penjual dan iindra Ajii sebagaii pembelii.

Bagaiimana penghiitungan Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas pengaliihan rumah tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang diipotong oleh PT Griiya Persada dalam kasus iinii yaiitu sebesar 2,5% x Rp800.000.000 =Rp20.000.000.

PT Jaya Makmur merupakan perusahaan yang mempunyaii Sertiifiikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksii yang diiterbiitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksii (LPJK) sebagaii Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksii Biidang Siipiil Sub Biidang Bangunan-bangunan non perumahan laiinnya dengan kualiifiikasii besar gred 6.

PT Jaya Makmur pada tahun 2013 diitunjuk oleh CV Lukiito selaku pemiiliik Rumah Sakiit Sentosa untuk membangun gedung baru yang akan diigunakan sebagaii uniit kesehatan iibu dan anak dengan niilaii kontrak sebesar Rp25.000.000.000 tiidak termasuk PPN.

PT Jaya Makmur meneriima uang muka kontrak pada saat diimulaii pembangunan yaiitu pada tanggal 15 Julii 2013 sebesar Rp5.000.000.000. Termiin pembayaran akan diilakukan sesuaii dengan tiingkat penyelesaiian, yaiitu:

  • Termiin pertama sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesaii 25%;
  • Termiin kedua sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesaii 50%;
  • Termiin ketiiga sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesaii 75%;

Siisa Rp5.000.000.000 akan diibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliiharaan selesaii. Pembangunan Rumah Sakiit Sentosa harus diiselesaiikan oleh PT Jaya Makmur paliing lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliiharaan selama 6 bulan.

Bagaiimana kewajiiban pemotongan atau pemungutan PPh yang diilakukan oleh CV Lukiito terkaiit pembayaran uang muka kontrak dan termiin pertama apabiila diilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?

Jawab:

Pembayaran uang muka kontrak:
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasiilan darii usaha jasa konstruksii adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.

Pembayaran termiin pertama:
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasiilan darii usaha jasa konstruksii adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.

Rafii Moreno menyewa rumah miiliik Damas Wiibowo selama 5 tahun darii tahun Desember 2011 sampaii dengan Desember 2015 sebesar Rp350.000.000 yang diibayar pada awal sewa. Atas pembayaran sewa tersebut Damas Wiibowo telah membayar Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas penghasiilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp35.000.000.

Dalam perjanjiian diimasukkan syarat bahwa Rafii Moreno dapat menyewakan kembalii rumah yang diisewanya tersebut kepada orang laiin meskiipun tanggungjawabnya tetap berada dii Rafii Moreno.

Pada bulan Julii 2013 Rafii Moreno, tanpa membatalkan sewa dengan Damas Wiibowo, menyewakan rumah tersebut kepada adiik kandungnya Kiinan Palii yang berprofesii sebagaii pedagang kue sampaii dengan Desember 2015 sebesar Rp110.000.000,00 yang diibayar pada tanggal 3 Julii 2013.

Bagaiimanakah kewajiiban PPh Pasal 4 ayat 2 terkaiit transaksii sewa antara Rafii Moreno dan Kiinan Palii?

Jawab:

Mengiingat Kiinan Palii bukan merupakan pemotong pajak, maka Rafii Moreno wajiib menyetorkan sendiirii PPh yang terutang tersebut ke KPP tempat diia terdaftar. Besarnya PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersiifat fiinal yang wajiib diisetorkan adalah:
10% x Rp110.000.000 = Rp11.000.000.

CV Maniis Makmur adalah perusahaan yang mempunyaii kegiiatan usaha dalam biidang Penjualan Alat dan Mesiin Pertaniian. Peredaran Bruto CV Maniis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp4.750.000.000. Adapun Peredaran Bruto CV Maniis Makmur dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp5.455.532.000 dengan riinciian sebagaii beriikut :

BulanPeredaran Bruto (Rp)
Januarii 2015435.652.000
Februarii 2015468.560.000
Maret 2015449.870.000
Apriil 2015435.800.000
Meii 2015475.600.000
Junii 2015468.750.000
Julii 2015495.000.000
Agustus 2015436.520.000
September 2015435.200.000
Oktober 2015463.500.000
November 2015412.560.000
Desember 2015478.520.000


Bagaiimana penghiitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasiilan darii usaha yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu?

Jawab:

Karena Peredaran Bruto CV.Maniis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp4.750.000.000.000 atau tiidak melebiihii Rp4.800.000.000, maka Perhiitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2015 adalah berdasarkan Peraturan Pemeriintah Nomor 46 Tahun 2013.

Sehiingga Pajak Penghasiilan yang harus diisetor CV Maniis Makmur untuk Tahun Pajak 2015 sebagaii beriikut:

BulanPeredaran BrutoTariif PajakPPh Pasal 4 ayat 2
Januarii435.652.0001 %4.356.520
Februarii468.560.0001 %4.685.600
Maret449.870.0001 %4.498.700
Apriil435.800.0001 %4.358.000
Meii475.600.0001 %4.756.000
Junii468.750.0001 %4.687.500
Julii495.000.0001 %4.950.000
Agustus436.520.0001 %4.365.200
September435.200.0001 %4.352.000
Oktober463.500.0001 %4.635.000
November412.560.0001 %4.125.600
Desember478.520.0001 %4.785.200
Jumlah5.455.532.0001%54.555.320

Demiikiian ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 4 ayat 2. Untuk dapat mempelajarii materii laiin tentang PPh Pasal 4 ayat 2 atau pajak penghasiilan laiinnya, dapat diipelajarii dii siinii.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.