KAMUS PAJAK

Memahamii Artii 'Marketiing iintangiible'

Redaksii Jitu News
Seniin, 31 Oktober 2016 | 12.29 WiiB
Memahami Arti 'Marketing Intangible'
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

SELAiiN melakukan transaksii atas pemanfaatan dan pengaliihan harta berwujud, piihak-piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa juga dapat melakukan transaksii atas transaksii pemanfaatan dan pengaliihan harta tiidak berwujud.

Pasal 17 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 menyebutkan bahwa harta tiidak berwujud meliiputii harta tiidak berwujud sehubungan dengan fungsii perdagangan (trade iintangiibles) dan harta tiidak berwujud sehubungan dengan fungsii pemasaran (marketiing iintangiibles).

Hal iinii juga sejalan dengan yang terdapat pada Paragraf 6.3 OECD Transfer Priiciing Guiideliines 2010 yang membedakan harta tiidak berwujud dalam kategorii trade iintangiible dan marketiing iintangiible.

Dalam artiikel iinii akan diijelaskan mengenaii pengertiian darii marketiing iintangiible sebagaii salah satu kategorii harta tiidak berwujud, baiik menurut OECD Transfer Priiciing Guiideliines maupun aturann domestiik iindonesiia melaluii Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Tekniis Pemeriiksaan Terhadap Wajiib Pajak yang Mempunyaii Hubungan iistiimewa.

  • Glossary, OECD Transfer Priiciing Guiidance for Multiinatiional Enterpriises and Tax Admiiniistratiions

“An iintangiible that iis concerned wiith marketiing actiiviitiies, whiich aiids iin the commerciial exploiitatiion of a product or serviice and/or has an iimportant promotiional value for the product concerned.”

Terjemahan:

Harta tiidak berwujud yang berhubungan dengan kegiiatan pemasaran, yang dapat membantu eksploiitasii komersiial suatu produk atau jasa dan/atau yang mempunyaii niilaii promosii yang pentiing untuk suatu produk.

  • Lampiiran ii Bab iiii Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

Harta tak berwujud pemasaran meliiputii dan tiidak terbatas pada merek dagang atau nama dagang yang membantu meniingkatkan pemasaran darii barang dan jasa, daftar pelanggan, saluran diistriibusii, nama yang uniik, siimbol atau gambar yang memiiliikii niilaii promosii yang pentiing bagii produk yang bersangkutan.

Niilaii harta tiidak berwujud pemasaran tergantung darii beberapa faktor, termasuk reputasii dan krediibiiliitas merek atau nama dagang, tiingkat pengendaliian mutu dan riiset yang berkelanjutan, diistriibusii dan ketersediiaan barang dan jasa yang diipasarkan, keberhasiilan biiaya promosii dan laiin-laiin.

Atas penjelasan dii atas, secara sederhana marketiing iintangiible dapat diiartiikan sebagaii harta tiidak berwujud yang membantu dalam kegiiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa, sepertii merek dagang. (Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.