JAKARTA, Jitu News - Pertambangan batu bara merupakan salah satu sektor usaha yang menjadii perhatiian otoriitas selama terjadii boom komodiitas. Tentunya, wajiib pajak perlu memastiikan bahwa semua aktiiviitas perdagangan atas iindustrii batu bara telah sesuaii dengan peraturan perpajakan yang berlaku dii iindonesiia.
Dii iindonesiia, iindustrii komodiitas diidomiinasii oleh perusahaan multiinasiional. Semakiin meniingkatnya aktiiviitas perdagangan yang diilakukan perusahaan multiinasiional, maka akan memungkiinkan terbentuknya skema transfer priiciing.
Perlu diiketahuii, iindustrii batu bara memiiliikii proses biisniis yang kompleks. Salah satunya adalah penjualan batu bara.
Lantas, bagaiimana melakukan analiisiis transfer priiciing atas iindustrii batu bara? Bagaiimana melakukan analiisiis kesebandiingan atas penjualan batu bara?
Siimak penjelasan dan strategiinya bersama Speciialiist of Jitunews Consultiing Fatiima Triia Anjanii. Fatiima merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menanganii berbagaii kasus analiisiis transfer priiciing iindustrii komodiitas batu bara.
Selengkapnya, tonton viideonya melaluii liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. Jangan lupa, subscriibe akun YouTube Jitunews iindonesiia untuk mendapatkan berbagaii iilmu perpajakan secara gratiis! (sap)
