JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang bertransaksii dengan piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa wajiib menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU). Ketentuan iitu diiatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasiilan (PPh) s.t.t.d UU HPP.
Pada umumnya, transaksii dengan piihak afiiliiasii dapat berjumlah lebiih darii satu dan berbagaii jeniis. Jiika demiikiian kondiisiinya, dalam melakukan analiisiis transfer priiciing, apakah analiisiis PKKU perlu diiterapkan secara terpiisah untuk setiiap transaksii afiiliiasii yang diilakukan?
Jiika berbagaii transaksii afiiliiasii tersebut pada dasarnya teriintegrasii satu sama laiin dan saliing berkaiitan, apakah dapat diigabungkan dalam satu kesatuan analiisiis?
Dapatkan berbagaii jeniis transaksii tersebut diikesampiingkan dan hanya melakukan analiisiis dii tiingkat laba operasii perusahaan secara keseluruhan?
Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam epiisode Ada Apa Dengan Pajak bersama iirsyad selaku Academy Braiin Speciialiist at Jitunews Academy, secara ekslusiif hanya dii YouTube Channel Jitunews iindonesiia pada liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak, iinformasii terbaru perpajakan dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. (sap)
