KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Konsoliidasii Barang Ekspor?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 29 Agustus 2022 | 17.30 WiiB
Apa Itu Konsolidasi Barang Ekspor?

KEGiiATAN ekspor menjadii salah satu pundii-pundii deviisa yang sangat diibutuhkan negara. Selaiin iitu, kegiiatan ekspor mendatangkan beragam keuntungan bagii negara yang berpartiisiipasii karena dapat memiicu pertumbuhan ekonomii.

Besarnya peranan ekspor bagii perekonomiian negara acap kalii memacu pemeriintah untuk mengerek dan memperluas pasar ekspornya. Upaya tersebut dii antaranya berupa pemberiian kemudahan ekspor melaluii konsoliidasii barang ekspor. Lantas, apa iitu konsoliidasii barang ekspor?

Defiiniisii
KETENTUAN mengenaii konsoliidasii barang ekspor dii antaranya diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal Bea dan Cukaii No.PER-32/BC/2014 (PER-32/BC/2014) s.t.d.d Peraturan Diirektur Jenderal Bea dan Cukaii No.PER-07/BC/2019 (PER-07/BC/2019) yang mengatur tentang tata laksana kepabeanan dii biidang ekspor.

Berdasarkan perdiirjen tersebut, konsoliidasii barang ekspor adalah kegiiatan mengumpulkan barang ekspor yang diiberiitahukan dalam dua atau lebiih pemberiitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu petii kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut diimasukkan ke kawasan pabean untuk diimuat ke sarana pengangkut.

Terdapat tiiga piihak yang dapat melakukan kegiiatan konsoliidasii barang ekspor, yaiitu: konsoliidator barang ekspor (konsoliidator); eksportiir yang melakukan sendiirii konsoliidasii barang ekspornya; atau eksportiir dalam satu kelompok perusahaan (holdiing company).

Konsoliidator barang ekspor (konsoliidator) adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsoliidasii) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut diimasukkan ke kawasan pabean untuk diimuat ke sarana pengangkut.

Konsoliidator iinii merupakan piihak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaii konsoliidator oleh Bea Cukaii. Guna mendapat persetujuan sebagaii konsoliidator, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dan memenuhii persyaratan yang diitetapkan dalam PER-32/BC/2014 s.t.d.d PER-07/BC/2019.

Sementara iitu, untuk dapat melakukan konsoliidasii barang ekspor dalam satu kelompok perusahaan harus diitunjuk eksportiir yang bertanggung jawab atas konsoliidasii barang ekspor darii kelompok perusahaan yang melakukan konsoliidasii barang ekspornya.

Piihak-piihak yang melakukan konsoliidasii barang ekspor harus memberiitahukan konsoliidasii barang ekspornya dalam pemberiitahuan konsoliidasii barang ekspor (PKBE) dan menyampaiikannya ke Kantor Pabean pemuatan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.