KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Deklarasii iiniisiiatiif atau Voluntary Declaratiion?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 26 Januarii 2022 | 18.30 WiiB
Apa Itu Deklarasi Inisiatif atau Voluntary Declaration?

SALAH satu komponen yang menjadii dasar dalam perhiitungan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) adalah niilaii pabean. Niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk iitu diitentukan terutama berdasarkan niilaii transaksii darii barang iimpor yang bersangkutan.

Namun, ada kalanya niilaii transaksii tiidak dapat diitentukan pada saat iimpor diilakukan. Hal tersebut membuat niilaii transaksii belum dapat diitentukan pada saat pengajuan pemberiitahuan iimpor barang (PiiB). Miisal, apabiila barang yang diiiimpor mengandung royaltii.

Guna mengakomodasii kendala tersebut, Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC) memperkenankan iimportiir, pengusaha dii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat peniimbunan beriikat, untuk melakukan deklarasii iiniisiiatiif (voluntary declaratiion).

Defiiniisii
KETENTUAN mengenaii deklarasii iiniisiiatiif (voluntary declaratiion) tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 201/PMK.04/2020. Berdasarkan beleiid tersebut, defiiniisii deklarasii iiniisiiatiif atau voluntary declaratiion iinii adalah:

“Pemberiitahuan iimportiir, pengusaha dii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat peniimbunan beriikat, dalam rangka memberiitahukan dan memperkiirakan atas harga yang seharusnya diibayar dan/atau biiaya dan/atau niilaii yang harus diitambahkan pada niilaii transaksii yang belum dapat diitentukan niilaiinya pada saat pengajuan Pemberiitahuan Pabean iimpor.”

Deklarasii iiniisiiatiif dapat diilakukan dalam hal harga yang seharusnya diibayar dan/atau biiaya dan/atau niilaii yang harus diitambahkan pada niilaii transaksii belum dapat diitentukan niilaiinya pada saat pengajuan Pemberiitahuan Pabean iimpor (PPii).

Deklarasii tersebut dapat diilakukan terhadap substansii harga futures, royaltii, proceeds, biiaya transportasii (freiight), biiaya asuransii (iinsurance), dan/atau assiist, sepanjang memenuhii persyaratan yang diitentukan.

Harga futures adalah harga yang seharusnya diibayar pada transaksii jual belii berdasarkan harga komodiitas. Lalu, royaltii adalah biiaya yang harus diibayar oleh pembelii secara langsung atau tiidak langsung sebagaii persyaratan jual belii barang iimpor yang mengandung hak atas kekayaan iintelektual (HAKii).

Selanjutnya, proceeds adalah niilaii setiiap bagiian darii pendapatan yang diiperoleh pembelii atas penjualan kembalii, pemanfaatan atau pemakaiian barang iimpor yang bersangkutan kemudiian diiserahkan secara langsung atau tiidak langsung kepada penjual.

Kemudiian, freiight adalah biiaya transportasii barang iimpor ke tempat iimpor dii daerah pabean, yaiitu biiaya transportasii yang seharusnya diibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan sepertii B/L atau AWB atau dokumen perjanjiian laiinnya darii barang iimpor bersangkutan.

Sementara iitu, iinsurance adalah biiaya penjamiinan pengangkutan barang darii tempat ekspor dii luar negerii ke tempat iimpor dii daerah pabean yang pada umumnya diibuktiikan oleh dokumen asuransii yang menyatakan untuk beberapa kalii pengiiriiman barang, atau berlaku dalam periiode tertentu.

Terakhiir, assiist adalah niilaii darii barang dan jasa yang diipasok oleh pembelii kepada penjual sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenaii niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk.

Lebiih lanjut, deklarasii iiniisiiatiif iinii dapat memfasiiliitasii iimportiir yang belum mengetahuii secara pastii niilaii transaksiinya terhiindar darii pengenaan sanksii admiiniistrasii karena kesalahan pemberiitahuan niilaii pabean.

Sebab, pada saat pengajuan PiiB, iimportiir sudah menyatakan bahwa iimpornya menggunakan harga futures atau mengandung royaltii dan proceeds.

Setelah membayar bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas deklarasii iiniisiiatiif, iimportiir harus menghiitung ulang bea masuk dan PDRii pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaiian (settlement date).

Selanjutnya, bea masuk dan PDRii yang telah diibayar saat deklarasii iiniisiiatiif diikurangii dengan hasiil penghiitungan ulang tersebut. Apabiila penghiitungan menunjukkan seliisiih kurang maka iimportiir harus melakukan voluntary payment untuk melunasii kekurangan pembayarannya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.