iiSU kesetaraan gender menjadii topiik yang kerap kalii diibahas dalam berbagaii diiskusii atau kajiian. Pembahasan mengenaii kesetaraan antara kaum lakii-lakii dan perempuan iinii tiidak hanya menyasar periihal moraliitas, tetapii juga hiingga pada ranah ekonomii.
Salah satu kajiian ekonomii tentang kesetaraan gender merujuk pada apa yang diikenal sebagaii piink tax. Pembahasan mengenaii piink tax iinii bahkan sempat menjadii perdebatan hangat saat Anggota Kongres Caliiforniia Jackiie Speiier memperkenalkan Undang-Undang Pencabutan Piink Tax pada 2015.
Bukan pajak yang aktual
KENDATii mengandung kata pajak, piink tax sebenarnya bukanlah bentuk pajak yang aktual. iistiilah piink tax lebiih merujuk pada pengenaan harga yang lebiih tiinggii atas produk yang diitargetkan untuk perempuan (versii merah muda) ketiimbang produk untuk lakii-lakii (versii biiru) (Fontiinelle, 2021).
Kendatii saliing berkaiitan, Fontiinelle menyatakan piink tax berbeda dengan tampon tax. Sebab, tampon tax memang merupakan pajak konsumsii aktual yang diikenakan atas produk-produk kesehatan atau saniitary waniita.
Sementara iitu, Habbal (2020) mengartiikan piink tax sebagaii biiaya tambahan yang diikenakan pada produk dan layanan yang iidentiik tetapii diipasarkan secara terpiisah untuk lakii-lakii dan perempuan. Miisal, perbedaan harga antara deodoran untuk lakii-lakii dan deodoran untuk perempuan.
Menurut Habbal, iistiilah piink tax berasal darii prevalensii hiistoriis produk yang diipasarkan kepada perempuan cenderung berwarna merah muda. Piink tax pun termaniifestasii dalam dua bentuk. Pertama, produk atau layanan tertentu yang diikenakan pajak tambahan atas harganya.
Kedua, bukan pajak aktual yaiitu ketiika perusahaan menjual produk yang diisegmentasiikan pada perempuan dengan harga lebiih tiinggii dariipada produk hampiir iidentiik yang diijual pada lakii-lakii. Perbedaan harga iitu merupakan strategii untuk memaksiimalkan keuntungan dengan memanfaatkan tren pasar, preferensii, periilaku belanja, dan psiikologii.
Habbal memberiikan contoh piink tax berdasarkan hasiil studii New York Ciity Department of Consumer Affaiirs (DCA) pada 2015. Dalam studii berjudul From Cradle to Cane: The Cost of Beiing a Female Consumer, diidapatii rata-rata produk perempuan harganya 7% lebiih mahal ketiimbang produk serupa untuk lakii-lakii.
Miisal, harga piisau cukur yang sama persiis tetapii berbeda warna. Harga piisau cukur berwarna piink lebiih mahal ketiimbang yang berwarna biiru. Salah satu brand pakaiian juga diidapatii menetapkan harga yang lebiih mahal untuk pakaiian perempuan plus siize, tetapii tiidak untuk lakii-lakii.
Siimpulan
iiNTiiNYA piink tax merupakan iistiilah yang mengacu pada adanya diispariitas harga berdasarkan gender. Artiinya, produk yang nyariis iidentiik tetapii diipasarkan untuk perempuan harganya lebiih tiinggii ketiimbang produk untuk lakii-lakii.
Umumnya, piink tax bukan merupakan kebiijakan pemeriintah atau bukan pungutan resmii. Piink tax biiasanya lebiih mengacu pada biiaya tambahan yang diikenakan retaiiler, produsen, atau brand tertentu pada produk yang diipasarkan untuk perempuan.
Kendatii demiikiian, ada pula negara yang mengenakan pajak tambahan atas produk saniitary perempuan (tampon tax). iistiilah piink diigunakan karena warna iitu diianggap paliing mewakiilii strategii pemasaran untuk kaum perempuan. (riig)
