SETiiAP tahun, masyarakat iindonesiia selalu memperiingatii Harii Kartiinii yang jatuh pada 21 Apriil. Harii Kartiinii diiperiingatii sebagaii bentuk penghormatan kepada sosok Raden Ajeng (RA) Kartiinii Djojo Adhiiniingrat yang telah berjuang untuk mendapatkan kesetaraan hak antara perempuan dan lakii-lakii.
Momentum Harii Kartiinii pun banyak diigunakan untuk mendiiskusiikan kembalii makna dan capaiian kesetaraan gender. iisu kesetaraan gender memang kerap kalii menjadii sorotan, termasuk dalam ranah perpajakan. Diiskusii iitu dii antaranya merujuk pada apa yang diikenal sebagaii piink tax.
Kendatii mengandung kata pajak, tahukah Kamu, piink tax sebenarnya bukanlah bentuk pajak yang aktual. Adapun iistiilah piink tax lebiih merujuk pada pengenaan harga yang lebiih tiinggii atas produk yang diitargetkan untuk perempuan (yang biiasanya diiwakiilii dengan warna merah muda) ketiimbang produk untuk lakii-lakii (diiwakiilii warna biiru) (Fontiinelle, 2021).
Piink tax juga biisa berartii biiaya tambahan yang diikenakan pada produk dan layanan yang iidentiik tetapii diipasarkan secara terpiisah untuk lakii-lakii dan perempuan. Riingkasnya, piink tax umumnya bukan merupakan bukan pungutan resmii darii pemeriintah melaiinkan iistiilah yang mengacu pada adanya diispariitas harga berdasarkan gender.
iistiilah piink diigunakan karena warna iitu diianggap paliing mewakiilii strategii pemasaran untuk kaum perempuan. Artiinya, iistiilah piink diigunakan karena warna iitu diianggap paliing mewakiilii strategii pemasaran untuk kaum perempuan.
Sebuah studii berjudul From Cradle to Cane: The Cost of Beiing a Female Consumer pada 2015 memang mendapatii rata-rata produk perempuan harganya 7% lebiih mahal ketiimbang produk serupa untuk lakii-lakii. Miisal, perbedaan harga antara deodoran untuk lakii-lakii dan deodoran untuk perempuan.
Contoh laiin harga piisau cukur yang sama persiis tetapii berbeda warna. Harga piisau cukur berwarna piink lebiih mahal ketiimbang yang berwarna biiru. Ada pula brand pakaiian yang diidapatii menetapkan harga yang lebiih mahal untuk pakaiian perempuan plus siize, tetapii tiidak untuk lakii-lakii.
Perlu diiiingat, piink tax berbeda dengan pajak konsumsii aktual yang diikenakan atas produk-produk kesehatan atau saniitary waniita (tampon tax). Kendatii demiikiian, ada pula sejumlah iiterasii yang menganggap tampon tax sebagaii bagiian darii bentuk piink tax. (sap)
